YLKI Apresiasi Larangan Penjualan Rokok Batangan

Kamis, 29 Desember 2022 – 12:47 WIB
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai larangan penjualan rokok batangan patut diapresiasi. Ilustrasi Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai larangan penjualan rokok secara ketengan patut diapresiasi.

Sebab, itu merupakan salah satu cara pengendalian yang efektif untuk menurunkan prevalensi merokok di Indonesia, khususnya di kalangan rumah tangga miskin, anak anak dan remaja.

BACA JUGA: IDI Mendukung Keputusan Larangan Jual Rokok Batangan, Nih Alasannya

Adapun rencana larangan penjualan rokok eceran dibentuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 Tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

"Larangan penjualan ketengan juga efektif untuk efektivitas kenaikan cukai rokok," ujar Tulus, Kamis (29/12).

BACA JUGA: Bea Cukai Bekasi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal, Salah Satu Terbanyak di Indonesia

Menurutnya, selama ini kenaikan cukai tidak efektif untuk menurunkan tingkat konsumsi rokok karena masih dijual secara ketengan, diobral seperti permen sehingga harganya terjangkau.

Selain itu, larangan penjualan rokok secara ketengan juga sejalan dengan spirit yang diatur dalam UU No. 39 Tahun 2007  Tentang Cukai.

"Dalam UU Cukai disebutkan barang yang menimbulkan kecanduan dan berdampak negatif terhadap penggunanya dan lingkungan, maka distribusinya dibatasi," ungkapnya.

Tulus menyarankan agar pemerintah segera mengawasi praktik di lapangan seperti apa beserta sanksinya bagi yang melanggar.

"Jangan sampai larangan penjualan ketengan ini menjadi macan ompong," tegas Tulus.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah akan melarang pedagang menjual rokok batangan pada 2023.

Hal itu bertujuan demi menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.(mcr28/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler