jpnn.com, BEKASI - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bekasi memusnahkan jutaan batang rokok dan ratusan liter minuman keras (miras) ilegal di Kantor Bea Cukai Bekasi, Jawa Barat, Rabu (21/12).
Kegiatan itu juga dihadiri pihak pemerintah terkait di Kota dan Kabupaten Bekasi, seperti perwakilan Plt Wali Kota Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota dan Kabupaten Bekasi, kepolisian, TNI, dan lainnya.
BACA JUGA: Gencar Edukasi Ketentuan Ekspor, Bea Cukai Dukung Kemajuan UMKM di Daerah
Pantauan JPNN.com, pemusnahan barang-barang ilegal itu dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Bekasi.
Kepala KPPBC TMP A Bekasi Yanti Sarmuhidayanti mengatakan terdapat 4.371.222 batang rokok dan 123,66 liter minuman beralkohol ilegal yang dimusnahkan hari ini.
BACA JUGA: Bea Cukai Lepas Ekspor Udang dan Rumput Laut dari Ambon dan Gresik, Ini Tujuannya
Pemusnahan barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Bekasi selama 2022.
"Ini adalah wujud kerja sama dan kolaborasi serta sinergi antar instansi dengan aparat penegak hukum lainnya," kata Yanti di Bekasi.
BACA JUGA: Bea Cukai Dukung Kinerja Ekspor Tetap Terjaga Menjelang Penghujung 2022
Selain itu, Bea Cukai Bekasi juga telah melakukan 172 penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai, serta delapan penindakan narkotika, psikotropika, dan precursor (NPP) selama periode 2022.
"Ini merupakan salah satu jumlah penindakan terbanyak yang ditindaklanjuti dengan penyidikan oleh kantor Bea Cukai di Indonesia," ujar Yanti.
Selanjutnya, pada 2022, KPPBC TMP A Bekasi juga telah menangani dan menyelesaikan sebelas perkara tindak pidana di bidang Cukai dengan jumlah tersangka, yakni 12 orang yang telah mendapatkan putusan inkrah.
"Peningkatan jumlah penindakan BKC (Barang Kena Cukai) ilegal diharapkan mampu memberi deterrent effect sehingga tingkat peredaran barang ilegal di area Bekasi makin menurun," ujar Yanti. (cr1/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Dean Pahrevi