YLKI Apresiasi Pencabutan Kebijakan Investasi Miras, tetapi Tetap Waspada...

Selasa, 02 Maret 2021 – 21:27 WIB
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi menyatakan apresiasi pada pencabutan kebijakan investasi miras. Foto: dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi menyatakan apresiasinya kepada pemerintah karena mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).

"Kami apresiasi atas kebijakan tersebut. Ini artinya Presiden Jokoi masih mendengarkan aspirasi masyarakat," ujar Tulus kepada JPNN.com, di Jakarta, Selasa (2/3).

BACA JUGA: Kepala BKPM Buka-bukaan soal Ide Awal Pembukan Keran Investasi Miras

Kendati demikian, Tulus menegaskan, tetap waspada apabila ada aturan sejenis dengan bahasa berbeda.

"Jangan-jangan nanti muncul aturan lain yang sejenis dengan bahasa berbeda," kata dia.

BACA JUGA: Presiden Cabut Perpres soal Izin Investasi Miras

Dia meminta pemerintah konsisten dalam mengandalikan produk adiktif.

Menurut dia, Perpres itu melanggar filosofi produk yang dikenai cukai, yakni harus dikendalikan dengan ketat bukan diperluas produksinya.

"Kami minta pemerintah konsisten untuk mengatur dan mengendalikan produk adiktif seperti miras dan rokok, sebagaimana mandat Undang-undang tentang Cukai. Pengendalian dari sisi hulu dan hilir," tegas dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).

"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden yang dilihat di Jakarta, Selasa (2/3). (mcr10/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler