YLKI Tolak Miras Beredar Lagi di Mini Market, Lho Kenapa?

Sabtu, 19 September 2015 – 13:57 WIB
Ilustrasi. Foto: Dok. JPNN.com.

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta  penjualan miras harus terus diawasi dengan ketat. 

Alasannya, miras merupakan barang yang dikenai cukai, sehingga sudah sepantasnya penjualan minuman keras harus dibatasi dengan ketat, agar tidak mudah didapatkan.

BACA JUGA: Boyong UKM Smesco ke Jepang, Produknya Banyak Diminati

Hal itu dikemukakannya menyusul rencana Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang kembali akan memperbolehkan penjualan miras beredar di mini market.

"Pada prinsipnya, barang yang dikenai cukai adalah barang legal tetapi terbatas. Penjualannya harus seketat mungkin, sehingga tidak gampang diakses oleh masyarakat, apalagi anak-anak dan remaja," ujar Tulus pada JPNN.com, Sabtu (19/9).

BACA JUGA: Optimistis Paket Kebijakan Ekonomi Genjot Industri Kakao dan Cokelat

Menurut dia, dengan kembali mengizinkan penjualan miras di mini market, berarti Menteri Perdagangan melanggar UU cukai. Terlebih, keberadaan mini market saat ini sudah menjamur hingga ke pelosok. 

"Keberadaan mini market nyaris tanpa kendali. Karena itu miras harus dijual sangat ketat termasuk rokok, karena rokok juga barang yang kena cukai," sarannya. (chi/jpnn)

BACA JUGA: Manjakan Pelanggan, Telkomsel Gandeng BNI Syariah

BACA ARTIKEL LAINNYA... PLN Segera Bangun PLTU Lontar Ekspansi 315 MW


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler