YN dan VA Telah Memperdaya Ratusan Orang, Beginilah Akibatnya

Jumat, 06 Agustus 2021 – 02:25 WIB
Sejumlah korban investasi bodong menunggu pemeriksaan oleh petugas penyidik Tipidter Polres Rejang Lebong, Kamis (5/8/2021). ANTARA/Nur Muhamad

jpnn.com, REJANG LEBONG - Tim dari Polres Rejang Lebong menangkap pengangguran dan mahasiswa masing-masing berinisial YN (19) dan VA (20), pengelola investasi bodong yang telah memperdaya ratusan warga di daerah itu.

Akibat investasi bodong itu, ratusan korban mengalami kerugian hingga Rp 800 juta.

BACA JUGA: Aksi 2 Orang Ini Terekam CCTV, AKP Sugiatmo Imbau Warga Selalu Waspada

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno menyebut para korban tergiur keuntungan besar yang ditawarkan YN dan VA, yakni berupa keuntungan hingga 35 persen per 10 hari dari nilai investasi.

"Tersangka YN warga Kecamatan Curup dengan status sebagai pengangguran dan VA berstatus sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Curup," kata Puji di Rejang Lebong, Kamis (5/7).

BACA JUGA: Puan & Masinton Kian Berani Kritisi Pemerintah, Sebaiknya Jokowi Bersiap Ditinggal PDIP

Dia menjelaskan bahwa YN adalah tersangka utama dalam kasus investasi bodong tersebut, sedangkan VA bertindak sebagai pencari nasabah.

Dalam waktu enam bulan, keduanya telah merekrut lebih dari 100 orang nasabah yang berasal dari kalangan mahasiswa dan masyarakat biasa dengan total kerugian lebih dari Rp 850 juta.

BACA JUGA: Bantah Omongan Ruhut, Masinton Baru 1 Kali Bertemu Luhut Pandjaitan

Dalam beraksi, YN menyodorkan investasi dan menawarkan slot yang masih kosong kepada calon mangsanya dengan nilai yang ditawarkan paling kecil Rp 1 juta. Dalam 10 hari, uang tersebut bisa menjadi Rp 1.350.000.

AKBP Puji mengatakan, tersangka YN mempelajari bisnis itu secara otodidak melalui internet dan tidak tergabung dalam satu lembaga apa pun. Adapun sistem penawaran melalui aplikasi pesan WhatsApp.

"Nasabahnya ini akan mendapatkan bonus sebesar 35 persen dalam sepuluh hari," ucapnya.

Tawaran bonus yang gede itu membuat para korban tergiur lagi untuk memasukkan dananya lebih besar.

"Namun, pada kenyataannya tersangka ini harus gali lubang tutup lubang untuk menutupi nasabah sebelumnya," bebernya.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan para korban. Sejauh ini jumlah warga yang membuat laporan ke Polres Rejang Lebong mencapai 80 orang.

Atas perbuatannya, YN dan VA dijerat atas pelanggaran Pasal 46 Ayat (1) juncto Pasal 16 dan  Pasal 17 UU Perbankan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler