YN Hamil Setelah 5 Kali Dicabuli, Pelakunya Ternyata, Astagfirullah

Rabu, 24 November 2021 – 02:10 WIB
Kasus asusila yang menimpa anak perempuan berinisial YN (17) bikin miris. Dia hamil setelah 5 kali dicabuli. Pelakunya ternyata adik kandungnya. Ilustrasi Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, NIAS - Polisi mengungkap kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan berinisial YN (17) di Kabupaten Nias, Sumatera Utara.

Hal yang mengejutkan, pelaku pencabulan itu ternyata juga seorang anak berinisial SN (15), adik kandung korban.

BACA JUGA: Pengakuan Kedua Istri Okta yang Mau Saja Diajak Berbuat Terlarang Bareng Anak, Ternyata

SN telah ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Nias dan ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.

Kasat Reskrim Polres Nias AKP Iskandar Ginting menyebut kasus pencabulan itu terungkap setelah orang tua korban dan pelaku melapor ke polisi.
 
"Dari laporan itu, kami lakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," kata AKP Iskandar di Mapolres Nias, Selasa (23/11).

BACA JUGA: Brimob Masih Bersiaga di Lokasi Buton Membara, Ada Pejabat Ikut Diperiksa

Saat dilakukan interogasi, pelaku SN mengaku sudah lima kali mencabuli kakak kandungnya.

Kejadian adik cabuli kakak kandung itu dilakukan SN sejak April hingga Juni lalu.

BACA JUGA: Buton Membara, Massa Mengamuk Membakar Rumah dan Kendaraan

Menurut Iskandar, motif SN mencabuli kakaknya lantaran terpengaruh tayangan film begituan yang dia tonton.

Akibat perbuatan asusila itu, korban kini mengandung enam bulan.
 
"Jadi, timbul nafsu pelaku, karena nonton video p*rno," kata dia lagi.
 
Belajar dari kasus itu, AKP Iskandar mengimbau masyarakat terutama orang tua agar memperhatikan aktivitas anaknya ketika bermain ponsel.
 
"Jangan sampai tayangan yang tidak semestinya ditonton oleh anak-anak," ucap Iskandar.

BACA JUGA: Kiai Maman Mendorong Audit Keuangan MUI

Dalam kasus itu, SN yang masih di bawah umur dilakukan pendampingan oleh tim dari Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Kabupaten Nias.

Atas perbuatannya, SN dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 
"Karena pelaku masih di bawah umur, segera mungkin kami limpahkan ke jaksa," pungkas AKP Iskandar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler