Yorrys: Kongres X KSPSI Ditunda, Jika Ada yang Menggelar, Berarti Abal-abal

Senin, 21 Februari 2022 – 22:15 WIB
Yorrys Raweyai. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP KSPSI Yorrys Raweyai mengatakan pihaknya menunda pelaksanaan Kongres X, lantaran meningkatnya Covid-19.

Sedianya, Kongres X KSPSI diselenggarakan di Jakarta pada 16-17 Februari 2022.

BACA JUGA: Oh Ternyata, Vicky Prasetyo Punya Anak di Luar Nikah, dengan...

Menurut Yorrys, gelaran Kongres X ditunda hingga Juli atau Agustus sambil memperhatikan perkembangan penularan Covid-19.

"Kami harus menyesuaikan diri dengan kebijakan pemerintah sebagai bagian dari upaya bersama mencegah penularan Covid-19," kata Ketua Komite II DPD RI itu melalui keterangan persnya, Senin (21/2).

BACA JUGA: BTN Siap Luncurkan Skema Rent to Own, Kaum Milenial Bakal Happy

Yorrys melanjutkan ratusan peserta dan panitia acara memahami keputusan penundaan Kongres X KSPSI.

Sebab, kegiatan itu berpotensi memicu kerumunan dan berpotensi pada penularan Covid-19.

BACA JUGA: Miyabi Minta Dijemput di Bandara, Vicky Prasetyo Bakal Ajak ke Tempat ini Sampai Puas

"Kami tidak dapat menjamin suasana tersebut akan terkendali dengan baik di tengah penyebaran Omicron," tutur Ketua Umum DPP KSPSI hasil Kongres Rekonsiliasi 2014 itu.

Yorrys kemudian menyebut pelaksanaan Kongres X KSPSI yang digelar di Jakarta pada 16-17 Februari 2022, tidak sah.

Sebab, peserta dan panitia yang hadir di kegiatan pada saat itu ialah pihak yang memanipulasi kepesertaan dan menentang kebijakan pemerintah.

"Kongres X di Jakarta beberapa hari yang lalu itu tidak sah dan abal-abal," tutur Yorrys.

Dirinya menyebut beberapa tokoh yang menggerakkan kegiatan Kongres X KSPSI pada 16-17 Februari satu di antaranya Jumhur Hidayat.

Yorrys menyebut pihak yang menggerakan kegiatan itu akan dijatuhkan sanksi mulai peringatan hingga pemecatan dan pemberhentian.

"Jika dalam waktu dekat, Jumhur dan seluruh peserta yang hadir dalam Kongres X abal-Abal itu tidak mengklarifikasi tindakan indisiplinernya, kami akan memberikan sanksi maksimal berupa pemecatan dan pemberhentian," ungkap Yorrys. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Yessy
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler