jpnn.com, BANDUNG - YouTuber Ferdian Paleka yang ditahan akibat video prank bagi-bagi sembako berisi sampah kepada waria akhirnya dibebaskan dari tahanan.
Kabar bebasnya Ferdian Paleka telah dibenarkan oleh pihak kepolisian. Menurut Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, YouTuber asal Bandung itu dibebaskan lantaran pelapor mencabut laporannya.
BACA JUGA: Kasus YouTuber Ferdian Paleka Disoroti Media Asing
"Dasarnya adalah pencabutan aduan dan laporan dari korban," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, Kamis (4/6).
Ferdian Paleka ditangkap sejak awal Mei 2020. Saat ditahan, dia telah meminta maaf atas video yang telah dibuatnya.
BACA JUGA: Khawatir Ferdian Paleka dan Para Tahanan Lain Terkena COVID-19
Kasus tersebut bermula saat Ferdian Paleka dan dua rekannya membuat konten video prank alias pura-pura. Dia melakukan prank dengan modus bagi-bagi sembako yang berisi sampah ke para waria di pinggir jalan.
Aksi tidak terpuji Ferdian Paleka menjadi sorotan masyarakat khususnya netizen. Dia dihujat di dunia maya maupun nyata.
BACA JUGA: Syahrini Bakal Seret Lia Ladysta ke Polisi, Ini Kasusnya
Atas kejadian tersebut, waria yang menjadi korban prank akhirnya lapor polisi. Sehingga pihak kepolisian pun turun tangan mencari Ferdian Paleka yang sempat melarikan diri.
Ferdian Paleka akhirnya ditangkap pihak kepolisian setelah menjadi DPO sejak dua hari terakhir. Dia diamankan di Jalan Tol Merak - Jakarta pada Rabu (7/5) malam.
Saat awal ditahan, Ferdian Paleka sempat mendapat perundungan oleh tahanan lain. Banyak tahanan yang diduga juga geram atas ulahnya membuat prank. (mg3/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dedi Yondra, Djainab Natalia Saroh