jpnn.com - Penyidik Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dilaporkan YouTuber atau food vloger Magdalena Fridawati.
Dalam laporannya, Magdalena merasa ditipu karyawannya sendiri hingga menelan kerugian uang Rp2,4 miliar.
BACA JUGA: Rugi Rp2,4 Miliar, Magdalena Laporkan Mantan Karyawannya
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan laporan dugaan penggelapan itu diterima pada Juli 2021.
Adapun terlapor pada kasus itu adalah seseorang berinisial GC.
BACA JUGA: Ikhtiar Magdalena Bantu UMKM Kuliner
"Terlapor mantan karyawan sendiri. Pekerjaannya setiap hari admin endorsmentnya yang sudah bekerja lebih kurang hampir setahun dengan pelapor," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (2/9).
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu membeberkan modus operandi pelaku sebagaimana keterangan terlapor.
BACA JUGA: Artis Fahri Azmi jadi Korban Penipuan, Pengakuan Pelaku Sungguh Menyebalkan
"Modusnya terlapor ubah isi invoice yang harusnya masukan nomor rekening pelapor tetapi tanpa sepengetahuan pelapor diubah ke norek terlapor," ujar Yusri.
Magdalena melaporkan GC atas dugaan Pasal 374 dan atau Pasal 263 dan atau pasal 3 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Kombes Yusri Yunus menyebut, kasus itu masih pada tahap penyelidikan. Sejauh ini, penyidik telah meminta keterangan Magdalena sebagai pelapor.
Nantinya, kata Yusri, penyidik bakal melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi lain.
"Mudah-mudahan minggu ini kami selesaikan (pemeriksaan) saksi lain termasuk si terlapor sendiri akan kita undang untuk kamj klarifikasi," ucap Yusri Yunus.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu memastikan penyidik bakal melakukan gelar perkara bila pemeriksaan terlapor dan saksi lain sudah selesai.
"Nanti kemudian akan gelar perkara untuk dicari tahu bisa naik ke penyidikan atau enggak," kata Yusri Yunus. (cr3/jpnn)
Redaktur : Natalia
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama