Yoyo Pasrah Diganjar Setahun Penjara

Rabu, 10 Agustus 2011 – 02:02 WIB
Drummer Band PADI saat menjalani Sidang Vonis atas kasus Narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/8) Sore. Foto: Fedrik Tarigan/ Jawa Pos

SURENDRO Prasetyo atau akrab disapa Yoyo divonis setahun penjara karena terbukti bersalah atas kasus penyalahgunaan narkobaKecewa, tapi mantan suami Rossa itu pasrah menerima

BACA JUGA: Sandra Dewi Promosi Bisnis Online

Dia tidak akan mengajukan banding untuk mendapatkan hukuman yang lebih ringan.

”Walaupun tidak seperti yang saya inginkan, saya terima
Apapun keputusan hakim yang sudah diputuskan, saya terima dan saya ambil hikmahnya,” kata pria berkacamata itu usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/8).

Tak ada keluarga dan seorang teman pun yang mendampinginya menghadapi sidang putusan tersebut

BACA JUGA: Jadi Calon Mualaf, Jessica Iskandar Puasa Setengah Hari

Rossa yang diakui memberikan dukungan moril padanya, juga tidak nampak
Dia hanya ditemani pengacaranya, Erbin Dasril Siahaan.

Sedih sudah pasti

BACA JUGA: Jupe Urus Gaji Calon Suami

Dia tertunduk lesu saat vonis dibacakanNamun sejak awal dia memang menghadapi kasus itu seorang diriTeman-temannya di Padi sempat dua-tiga kali datangSementara Rossa hanya menanyakan kabarnya melalui telepon.

Penyanyi asal Sumedang, Jawa Barat itu tidak pernah mau datang ke rutan atau pengadilan, terlebih membawa buah hati mereka, Rizky Langit Ramadhan (5)”Vonisnya memang tidak bisa dibilang ringanTetapi mungkin ini yang terbaik bagi Mas Yoyo,” tambah Erbin yang setia mendampingi Yoyo

Meski begitu, Yoyo bisa sedikit bernafas legaPasalnya dia tidak menjalani sisa hukumannya di Rutan Salemba, Jakarta PusatNamun dia akan melewati hari-harinya selama tujuh bulan di Pusat Rehabilitasi Narkoba di Megamendung, Bogor.

”Terdakwa Surendro Prasetyo terbukti menyalahgunakan narkotika dan dihukum penjara selama satu tahunSelama hukuman berjalan, terdakwa menjalani rehabilitasi yang masuk dalam masa hukuman dipotong masa tahanan,” ujar Supradja, hakim ketua dalam persidangan tersebut

Namun ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, Yoyo harus membiayai sendiri rehabilitasi tersebut”Terdakwa direhabilitasi dengan biaya sendiri,” terangnya(ash)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Garin Rilis Garin Nugroho


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler