jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap YP (18). Pemuda asal Kecamatan Pinang, Tangerang, ini diketahui menghamili IR yang baru dipacari.
Pemuda pengangguran ini juga melakukan kekerasan fisik kepada korban.
BACA JUGA: Polsek Candipuro Dirusak-Dibakar Massa, Nasib Kapolsek Seperti Ini
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima menjelaskan YP tidak dapat membendung amarahnya setelah mengetahui bahwa IR hamil.
“Mereka melakukan kegiatan seperti suami istri sudah lama dari pacaran tahun lalu sampai saat ini, hasil pemeriksaan korban hamil,” ujarnya seperti dilansir dari Tangerang Ekspres, Sabtu (22/5).
BACA JUGA: Di Hadapan Polisi, DI Terus Menangis, Cengeng, Sukurin
Deonijiu menambahkan, korban dan pelaku telah berpacaran sejak Juli tahun lalu.
Alasan hamil ternyata bukan alasan tunggal, melainkan tersangka sakit hati karena korban telah membeberkan kebiasannya buruk YP yang sering mengonsumsi obat tramadol.
“Kebiasaan tersangka meminum obat tramadol diberitahu kepada orang lain, akhirnya YP tidak terima bahwa bapak korban tidak suka terhadap tersangka sehingga melampiaskan emosi kepada korban,” katanya.
Dia menjelaskan, YP tega menampar pipi kanan IR dua kali, memukul mulutnya juga sampai berdarah. Kemudian menendang perut korban sebanyak tiga kali sampai membenturkan kepala korban ke tembok tiga kali.
Deonijiu menuturkan sempat beredar kabar bahwa orang tua tersangka YP adalah anggota Polri. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kabar tersebut tidak benar.
“Kami sudah selidiki tidak ada keluarganya anggota Polri,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YP dijerat Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ran/tangerangekspres)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti