jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyedia jasa pembuatan mutasi rekening koran palsu yang biasa dipakai untuk pengajuan kredit di Jakarta, 8 Februari 2021 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pelakunya berinisial YR alias AP (31).
BACA JUGA: DPO Kasus Korupsi Jembatan Sulteng Ditangkap di Restoran Kawasan Senayan
"Pelaku menawarkan jasa pembuatan mutasi rekening koran melalui media sosial," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (25/3).
Penangkapan YR bermula dari adanya laporan korban pada 15 Februari 2021 lalu.
Selanjutnya, tim Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan menemukan satu akun.
"Di unggahan akun itu ada penawaran jasa pembuatan mutasi rekening koran BCA," ujar Yusri.
BACA JUGA: FL Babak Belur Diamuk Massa, Lihat Kondisinya
Menurut Yusri, YR merupakan residivis yang keluar dari penjara pada Januari 2020 terkait kasus serupa.
YR mengaku menyediakan jasa pembuatan mutasi rekening koran palsu sejak setahun terakhir.
BACA JUGA: 5 Mobil Mewah Milik Tersangka Asabri Kembali Disita, Lihat Penampakannya
"Selembar rekening koran palsu dihargai Rp 350 ribu," kata Yusri.
Atas perbuatannya, YR dijerat dengan Pasal 32 Ayat 1, Pasal 48 Ayat 3, Pasal 35, dan Pasal 51 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar. (cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama