5 Mobil Mewah Milik Tersangka Asabri Kembali Disita, Lihat Penampakannya

Kamis, 25 Maret 2021 – 13:40 WIB
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menyita mobil milik tersangka kasus dugaan korupsi oleh PT Asabri yang dibawa ke gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Rabu (24/3/2021) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menyita lima unit mobil mewah milik tersangka kasus dugaan tindak pidana pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.

Mobil yang disita pada Rabu (24/3) itu semuanya diduga milik Ilham W Siregar (IWS), satu dari sembilan tersangka di kasus korupsi Asabri.

BACA JUGA: Korupsi Asabri Rp 23,73 Triliun, Kejagung Kerahkan 4 Tim ke Sejumlah Daerah

Ilham W Siregar merupakan kepala divisi investasi PT Asabri periode Juli 2021-Januari 2017.

"Kemarin lima mobil kita tarik terkait dengan tersangka IWS semua," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Jakarta, Kamis (25/3).

BACA JUGA: Tilang Elektronik, Pengendara Perlu Tahu Kelebihan Kamera ETLE Ini

Kelima unit mobil yang dibawa ke Kantor Kejaksaan Agung itu di antara dua unit mobil Range Rover warna putih, dan satu sedan warna hitam.

Kendaraan sitaan yang diparkir di Gedung Bundar Jampidsus itu dipasang stiker warna putih merah bertuliskan penyitaan Kejaksaan Agung

BACA JUGA: Perintah Jenderal Andika, Kopka Ade Langsung Dijemput

Menurut Febrie, penyidik masih akan memastikan kepemilikan lima unit mobil yang ditarik tersebut. Sebab, kepemilikannya menggunakan nama perusahaan.

"Jadi ini masih dipastikan, karena pakai nama orang lain, bukan nama IWS, nama perusahaan," kata Febrie.

Hingga kini penyidik Kejagung telah menyita sejumlah aset milik para tersangka kasus Asabri. Antara lain berupa bangunan, apartemen, tambang nikel, mobil mewah, kapal hingga barang-barang berharga.

Berdasarkan appraisal sementara, total nilai aset yang telah dikumpulkan oleh penyidik mencapai Rp 4,4 triliun. Nilai ini belum termasuk dengan tambang yang sudah disita.

"Yang tambang kita harapkan bisa menutupi kerugian sebagian dari keuangan negara," kata Febrie.

Diketahui, kasus korupsi Asabri diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus itu jauh lebih besar dari perkara Jiwasraya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler