jpnn.com, DENPASAR - Polda Bali mengamankan buronan Polda Metro Jaya berinisial YS dan LL. Keduanya merupakan tersangka kasus penipuan dan penggelapan di Jakarta.
YS dan LL ditangkap di kamar salah satu hotel di Jalan Teuku Umar, Denpasar, Rabu (8/7) lalu sekitar pukul 07.00 Wita.
BACA JUGA: Mbak DA Beralasan Ingin Menemui Suami, di Tengah Jalan Butuh Duit, Terjadilah
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan mengatakan, kedua pelaku ditangkap berdasar laporan polisi nomor: LP/6347/X/2019/PMJ/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tentang tindak pidana penipuan, penggelapan, pemalsuan dan atau TPPU.
Pelapornya diketahui bernama Hermawan Susanto. "Jadi, kami memback up Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah mengetahui kedua orang ini berada di Bali," kata Kombes Dodi.
BACA JUGA: Hmmm..Petugas Menemukan Sesuatu di Celana Dalam Dua Wanita Thailand Ini
Dalam kasus tersebut, kedua tersangka ini pada saat melakukan perikatan perjanjian Akta Pengakuan Hutang dihadapan notaris dengan jaminan sertifikat menggunakan figur (orang yang tidak sebenarnya).
Sehingga pelapor Hermawan Susanto merasa dirugikan sebesar Rp 4,6 miliar. Berdasar laporan tersebut, Rabu (8/7) lalu, tim gabungan Polda Bali mendatangi hotel di Jalan Teuku Umar Denpasar yang diduga sebagai tempat persembunyian kedua pelaku.
BACA JUGA: Penularan COVID-19 di Pabrik Unilever Bekasi Berasal dari...
"Atas izin dari pihak manajemen hotel, kemudian keamanan hotel mengantar tim menuju ke kamar yang diduga sebagai tempat persembunyian kedua tersangka. Nah di sana akhirnya dua orang itu diamankan," tambah Kombes Dodi.
Saat ditangkap, kedua pelaku tidak berkutik. Keduanya kemudian diamankan ke Mapolda Bali untuk diperiksa lebih lanjut.
Keduanya juga sempat dilakukan pengecekan kesehatan seperti rapid tes ke Bid Dokkes Polda Bali.
"Kami sudah menyerahkan tersangka kepada penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," tandas perwira dengan melati tiga di pundak ini. (rb/mar/mus/JPR)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti