Yth Bapak Ibu PNS, Kerjaan Numpuk, Jangan Nambah Libur ya

Senin, 20 Juli 2015 – 05:59 WIB
PNS. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SAMARINDA – Mulai lusa (22/7), seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah harus masuk kerja seperti biasa. Ini lantaran pemerintah telah menetapkan cuti bersama dan libur Lebaran bagi PNS dimulai 16–21 Juli 2015.

Pemprov Kaltim tak segan-segan menindak tegas bagi PNS yang menambah libur. Dari teguran lisan hingga pemotongan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Penjatuhan sanksi tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.

BACA JUGA: Berselfie sambil Melompat di Jembatan, Akibatnya Fatal kayak gini

"Masa harus disanksi dulu? Tidak perlu lah diingatkan terus," ucap Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kaltim M Yadi Robyan Noor, seperti dikutib Kaltim Post (Grup JPNN).

Sama seperti tahun sebelumnya, hari pertama masuk kerja  akan dilaksanakan apel gabungan yang dipimpin Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. Kemudian, disambung dengan inspeksi mendadak ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup pemprov.

BACA JUGA: Gratis dan Hemat Waktu, Tol Brebes Timur-Pejagan Padat

Diingatkan, selama Ramadan, PNS sudah diberi kelonggaran waktu kerja, yakni hanya 32,5 jam selama sepekan atau 6,5 jam sehari. Itu lebih sedikit 4,5 jam dari waktu kerja normal 37 jam dalam sepekan.

"Sudah banyak pekerjaan menanti mereka (PNS, Red) untuk diselesaikan. Jadi, jangan lagi memperpanjang waktu libur yang sudah panjang ditetapkan pemerintah," kata dia. (ril/kri/k8/sam/jpnn)

BACA JUGA: Ya Ampun! Kepsek SMP Silaturahmi ke Rumah Mertua, eh...Gantung Diri

BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga, Bayi Berubah Kelamin di RSUD Gowa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler