Yuda Tri Buana Ternyata Dihabisi 4 Pemuda Ini, Masalahnya Sepele

Selasa, 18 Oktober 2022 – 22:17 WIB
Empat orang pelaku pembunuhan seorang remaja di Sumut bernama Yuda Tri Buana, yang terjadi pada Minggu (16/10). Foto: Sat Reskrim Polrestabes Medan

jpnn.com, MEDAN - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap pelajar bernama Yuda Tri Buana (18) di Medan, Sumut.

Empat pelakunya, yakni SS, RSP, MRS dan seorang pelajar berusia 17 tahun berinisial IN sudah ditangkap.

BACA JUGA: Identitas Mayat Perempuan Terbungkus Plastik di Bekasi Terungkap, Ternyata

"Alhamdulillah hasil dari kerja keras, tim gabungan berhasil menangkap empat pelaku yang langsung melakukan pembacokan terhadap korban," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Senin (17/10) malam.

Mantan Kapolsek Medan Baru itu menyebut korban tewas setelah terlibat tawuran di Jalan Pasar 9 Sidomulyo, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Minggu (16/10) sekitar pukul 05.30 WIB.

BACA JUGA: Nama Ari Cahyadi Nugraha Muncul dalam Dakwaan Ferdy Sambo, Masuk Tim CCTV KM 50

Saat itu, para pelaku menghabisi nyawa korban menggunakan senjata tajam. Akibatnya, korban tewas dengan sejumlah luka di tubuhnya.

"Dari peristiwa itu mengakibatkan satu orang pelajar meninggal dunia akibat dianiaya secara bersama sama menggunakan senjata tajam," kata Fathir.

BACA JUGA: Mayat Wanita Terbungkus Plastik di Bekasi Diduga Korban Pembunuhan, Kapolres Bilang Begini

Berawal dari saling ejek

Kompol Teuku Fathir mengungkapkan motif para pelaku hingga tega menghabisi nyawa korban Yuda Tri Buana,18.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa itu dipicu hanya karena saling mengejek antara kelompok korban dengan para pelaku. Akibatnya, mereka emosi hingga terlibat aksi tawuran.

"Hasil pemeriksaan motif para pelaku karena saling ejek antar kelompok pemuda, sehingga terjadi saling lempar," bebernya.

Dia mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

Menurutnya, bila dari hasil penyelidikan diketahui ada peran tersangka lain, maka akan segera dilakukan penangkapan.

"Saat ini pelaku ditahan di Satreskrim Polrestabes Medan. Para pelaku dijerat Pasal 338, Pasal 170 Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang remaja bernama Yuda Tri Buana (18) warga Jalan Makmur, Dusun VII Tanjung, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, ditemukan tewas bersimbah darah, Minggu (16/10).

Korban ditemukan tewas mengenaskan diduga setelah terlibat tawuran. Di tubuhnya terdapat sejumlah luka bacok senjata tajam, di antaranya di punggung dan di bagian bokong.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustiawan membenarkan terkait informasi seorang remaja tewas setelah terlibat tawuran di Jalan Pasar 9, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan.

"Tawuran terjadi sekitar pukul 04.30 WIB," kata Kompol Agus.(mcr22/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler