Yuddy Instruksikan Semua Instansi Pakai Aplikasi Ini

Selasa, 19 Juli 2016 – 18:22 WIB

JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengeluarkan instruksi baru. Seluruh instansi baik pusat maupun daerah wajib menggunakan aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N‎) atau LAPOR!. 
Pasalnya, hingga saat ini pemda yang menggunakan aplikasi LAPOR! Ini masih di bawah 50. Sedangkan pusat, hampir seluruhnya sudah menggunakan.

"Seluruh instansi pusat dan daerah wajib melaksanakan aplikasi LAPOR! Aplikasi ini sangat mudah digunakan dan tidak ribet. Ini agar masyarakat bisa dengan cepat memberikan pengaduan bila menemukan layanan publik yang kurang baik," kata Menteri Yuddy di sela-sela sosialisasi SP4N-LAPOR! di Jakarta, Selasa (19/7).

BACA JUGA: Santoso Mati, Ini Harapan Mendagri

Dia menyebutkan, untuk instansi daerah belum sampai 50 yang menerapkan sistem pengaduan lewat aplikasi LAPOR. Sedangkan kementeri serta lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) sudah 100 persen. 

"Untuk Lembaga Non Struktural (LNS) baru 50 persen. Itu sebabnya dengan sosialisasi ini diharapkan seluruh instansi bisa paham dan menerapkan. Kami beri waktu tiga bulan untuk menyiapkan perangkatnya. Jadi akhir tahun semuanya sudah harus jalan," bebernya.

BACA JUGA: Usai Diperiksa KPK, Bang Ipul Irit Bicara dan Minta Doa

Dengan aplikasi LAPOR! menurut‎ guru besar FISIP Unas ini, pengaduan masyarakat akan lebih cepat ditangani. Masyarakat juga tidak harus berhadap dengan petugas karena bisa menggunakan handphonenya untuk melaporkan pengaduannya. "Cukup masuk di internet, ketik : lapor.go.id, masyarakat sudah bisa melaporkan masalahnya. Jadi tidak perlu susah-susah ke instansinya," ucapnya. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Terdakwa Kasus Suap Bank Banten Minta Maaf ke Bu Mega

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada LAPOR!, Pimpinan Instansi Harus Respons Pengaduan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler