Ada LAPOR!, Pimpinan Instansi Harus Respons Pengaduan

Selasa, 19 Juli 2016 – 18:05 WIB
Yuddy Chrisnandi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA- Ini peringatan bagi pimpinan instansi yang membiarkan pengaduan masyarakat tanpa ditindaklanjuti.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, setiap pimpinan instansi wajib menindaklanjuti seluruh pengaduan masyarakat yang masuk lewat aplikasi LAPOR!.

BACA JUGA: Anak Buah Tersangkut Hukum, Bawaslu Pusat Turun Tangan

"Ada tiga instansi yang akan mengawasi seluruh laporan pengaduan masyarakat. Yaitu Ombudsman RI, KemenPAN-RB, dan Kantor Staf Kepresidenan," ujar Yuddy di sela-sela sosialisasi LAPOR! di Jakarta, Selasa (19/7).

Laporan pengaduan baik hukum, layanan publik, dan lainnya, yang masuk ke LAPOR! akan diteruskan ke masing-masing instansi. Misalnya soal hukum diterukan ke Polri.

BACA JUGA: Sidang Kasus Suap Bank Banten Banjir Air Mata

Setelah pengaduan diteruskan ke masing-masing instansi, akan dipantau perkembangannya apakah sudah ditindaklanjuti atau tidak.

"Waktu tindak lanjutnya tergantung tingkat kesulitan masalah yang diadukan. Paling cepat tiga hari. Kalau kasus korupsi makan waktu berbulan-bulan," ujar Yuddy.

BACA JUGA: Ini Hitung-Hitungan Djarot soal PDIP dan Ahok di Pilkada DKI

Instansi yang belum menindaklanjuti pengaduan, secara otomatis akan mendapatkan tanda merah. Yang mulai menindaklanjuti warna kuning dan oranye. Sedangkan yang sudah menyelesaikan masalah, diberi tanda hijau.

"Yang tanda merah, akan diberikan peringatan tiga kali. Kalau sampai tiga kali tidak direspon, sanksi diberlakukan. Mulai dari teguran keras sampai diberhentikan," tandasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Vaksin Palsu Diimbau Jangan Takut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler