jpnn.com - JAKARTA - Gagasan peningkatan status Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi lembaga setingkat kementerian saat ini masih dikaji Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Menurut MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi, dia bukannya tidak setuju atas usulan penguatan BNN menjadi selevel kementerian. Tapi Indonesia sudah memiliki UU Narkotika yang mengatur BNN sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
BACA JUGA: MenPAN-RB Pertimbangkan BNN di Bawah Menko Polhukam
"Jadi saat ini KemenPAN-RB sedang mengkaji urgensi untuk mengubah status BNN ataupun UU tersebut," ucapnya.
Yuddy membenarkan Indonesia saat ini sedang kondisi darurat narkoba. Itu sebabnya lebih mengedepankan rencana kerja sama integrasi antar lembaga dan instansi untuk mendukung BNN dalam meningkatkan kinerjanya membasmi peredaran narkoba di Indonesia.
BACA JUGA: Sang Jenderal Bintang Dua itu Dimakamkan di TMP Kalibata
"Yang paling penting saat ini adalah bagaimana BNN di-improve agar memiliki anggaran cukup, fasilitas memadai, SDM yang berkompeten, serta bisa melakukan kerja sama lintas instansi untuk meningkatkan performa BNN dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Indonesia," beber Yuddy.
Menteri sependapat bahwa hal ini tentunya sangat memerlukan atensi dan dukungan bukan hanya dari kementerian lain, tapi juga dari DPR selaku legislatif dan masyarakat untuk dapat melakukan pengawasan peredaran narkoba. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Menpora Tak Lagi Berkumis...
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alhamdulillah, Inilah Kabar Baik untuk Bidan Desa PTT
Redaktur : Tim Redaksi