Yuddy Setuju Perubahan Nama di Ditjen Kemenperin Dibuat Simpel

Kamis, 18 Desember 2014 – 09:47 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi menyetujui usulan perubahan nama di beberapa Direktorat Jenderal yang ada di Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Tujuannya adalah agar lebih mudah dipahami stakeholder industri, sehingga dapat mempermudah terealisasinya program kegiatan Kemenperin sesuai dengan Nawa Cita Kabinet Kerja.

“Kami akan menyelaraskan perubahan nama tersebut dengan kaidah-kaidah kelembagaan dan aturan-aturan yang ada,” ujar Yuddy Chrisnandi dalam siaran pers yang diterima JPNN.com, tadi malam (17/12).

BACA JUGA: UI Gagas Fusi Informasi Intelijen

Yuddy menambahkan, secara prinsip tidak ada penambahan eselon, pegawai, maupun pembentukan unit organisasi yang baru.

“Dibuat simpel saja dengan mengelompokkan sektor industrinya, namanya saja yang berubah supaya orang tidak bingung,” ungkapnya.

BACA JUGA: Libur Akhir Tahun, 28 Desember Paling Padat

Upaya jemput bola ini dilakukan untuk mempercepat perumusan Peraturan Presiden, khususnya bagi kementerian yang mempunyai nomenklatur baru. Dijadwalkan sebelum 25 Desember 2014, rancangan Perpres tersebut sudah harus masuk ke Presiden.Ditjen yang mengalami perubahan nama antara lain Direktorat Basis Industri Manufaktur (BIM), yang  berubah menjadi Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Aneka (IKTA).

Selain itu, Ditjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) menjadi Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, Elektronika dan Telematika. Ditjen Kerja sama Internasional juga berubah, yaitu dengan menambahkan menjadi Direktorat Jenderal Ketahanan Industri dan Kerjasama Internasional.

BACA JUGA: Pesan Menteri Susi ke Anak SD : Kalau Sudah Besar jadi Perwira AL ya

Selain itu, Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri  diubah menjadi Badan Penelitian dan Pengembangan Industri.

“Hanya perubahan nama saja, asal jangan sampai bertentangan dengan kelaziman yang ada,” tegasnya kepada para wartawan. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansel Calon Hakim MK Kantongi 18 Nama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler