jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyarankan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang mengundurkan diri dari tim pengacara Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.
"Saya sampaikan secara terbuka untuk Mas Febri dengan Mas Mala agar mengundurkan diri menjadi penasihat hukum dari Pak Sambo dan Bu Putri," kata Yudi di Bareskrim Polri, Kamis (29/9).
Pria yang telah menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri itu menyampaikan alasannya menyarankan Febri dan Rasamala mundur mengingat banyaknya sentimen negatif dari masyarakat.
BACA JUGA: Alasan Febri Diansyah Bersedia Mendampingi Putri Candrawathi
"Mengapa? Karena pertama saya melihat banyak sentimen negatif ketika berita itu mencuat," ujar Yudi Purnomo.
Dia mengaku sudah mendengarkan pernyataan Febri yang bakal bekerja secara profesional, terbuka, dan akuntabilitas dalam membela Ferdy dan Putri.
Yudi mengaku menghormati keputusan eks juru bicara KPK dan mantan pegawai Biro Hukum KPK itu untuk menjadi pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Namun demikian, dia tetap kukuh meminta Febri mundur.
BACA JUGA: Febri Diansyah Tidak Mendapatkan Jatah Mobil Dinas KPK
"Saya tetap dengan pendirian saya bahwa Mas Febri harus mundur, karena ini bukan hanya untuk nama Mas Febri, tetapi untuk gerakan ke depannya," tutur Yudi.
Febri Diansyah menjadi bagian dari tim penasihat hukum Putri Candrawathi karena diminta. Febri bersedia bergabung setelah mempelajari berkas perkara dan juga bertemu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dinyatakan P21 atau lengkap.
Dua berkas perkara kasus kematian Brigadir J itu dinyatakan lengkap setelah memenuhi syarat formil dan materiel.
Adapun tersangka pembunuhan berencana kematian Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Lalu, ada tujuh tersangka dalam perkara perintangan penyidikan.
Di antaranya, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 Ayat 1 Ke-2 dan 233 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA JUGA: Febri dan Jenang
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama