jpnn.com - JAKARTA - Direktur PT Cipta Inti Parmindo Yudi Setiawan mengaku pernah menyetor Rp 2 miliar untuk keperluan Tunjangan Hari Raya Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Hal ini ia sampaikan saat menjadi saksi di sidang mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, (7/10).
Menurut Yudi, itu adalah permintaan terdakwa Luthfi. Pemberian uang itu melalui Ahmad Fathanah.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Menumpuk, Ratu Atut Didemo di Depan KPK
"Permintaan Luthfi Rp 2 miliar diambil kontan untuk THR DPP PKS. Kata pak Luthfi diserahkan saja sama Fathanah. Itu 24 Agustus 2011. Diambil di apartemen saya," papar Yudi.
Yudi juga mengaku pernah diminta oleh Fathanah dan Luthfi untuk membayar belanjaan keduanya sebesar Rp 165 juta. Saat itu keduanya membeli 24 setelan jas di Grand Indonesia. Yudi mengaku harus membayar belanjaan itu tunai dalam mata uang asing. Hal itu lantaran kartu kreditnya tidak dapat dipakai.
BACA JUGA: FPD Minta Waktu Tunjuk Pengganti Ruhut
"Saya awalnya bayar pakai kartu kredit, tapi kartu saya enggak bisa dipakai. Akhirnya saya bayar pakai uang Dolar Singapura," kata Yudi. (flo/jpnn)
BACA JUGA: SBY Seharusnya Ajak MK Rapat Konsultasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mundur dari Calon Ketua Komisi III, Ruhut Dipuji
Redaktur : Tim Redaksi