jpnn.com - JAKARTA - Langkah Presiden SBY yang tidak mengajak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rapat koordinasi bersama pejabat lembaga tinggi negara disayangkan. Pengamat hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, seharusnya MK ikut diajak rapat oleh Presiden.
"Jadi kalau semua diundang, kecuali MK, ya mestinya MK diundang juga," kata Yusril kepada wartawan di gedung MK, Senin (7/10).
BACA JUGA: FPD Minta Waktu Tunjuk Pengganti Ruhut
Rapat koordinasi antara SBY dan 6 pimpinan lembaga negara menghasilkan keputusan untuk menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (perpu) tentang penyelamatan MK. Menurut Yusril, SBY bisa memutuskan pembuatan perpu tersebut tanpa berkonsultasi dengan pejabat lembaga tinggi negara.
Atas dasar hal tersebut, maka ketidakhadiran MK dalam rapat tidak mempengaruhi legalitas penerbitan perpu.
BACA JUGA: Mundur dari Calon Ketua Komisi III, Ruhut Dipuji
"Jadi kan sebenarnya Presiden kan tak ada kewajiban konsultasi untuk mengeluarkan perpu. Kalau dia mau keluarkan, dia keluarkan saja," ujar Yusril.
Sebelumnya diberitakan, Presiden SBY memutuskan untuk mengeluarkan perpu untuk penyelamatan MK pasca penangkapan Ketua MK non aktif, Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perpu akan mengatur pengawasan hakim MK oleh Komisi Yudisial dan pengaturan aturan seleksi hakim konstitusi. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Polisi Dampingi Dul Cek Kesehatan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Didampingi Istri, Ruhut Tanggapi Isu Kumpul Kebo
Redaktur : Tim Redaksi