jpnn.com - BANYAK cara yang bisa dilakukan untuk membuat perencanaan keuangan demi mewujudkan kemapanan finansial di masa depan. Misalnya dengan cara menabung secara konvensional (melalui rekening tabungan atau deposito) maupun berinvestasi.
Untuk berinvestasi pun, saat ini terdapat banyak pilihan instrumen investasi. Sebut saja ORI (Obligasi Negara Ritel) dan SR (Sukuk Negara Ritel) yang berbasis kaidah Syariah.
BACA JUGA: Panglima TNI: Pemukiman di Sini Atas Perintah Presiden
Namun sebagian kalangan masyarakat masih memiliki pemahaman yang keliru terhadap investasi melalui obligasi. Apalagi kalau bukan alasan uang.
Banyak orang mengira untuk berinvestasi di obligasi harus memiliki banyak uang. Padahal kenyataannya, tidak semua jenis investasi obligasi membutuhkan uang dalam jumlah yang besar. Salah satunya adalah obligasi Savings Bond Ritel (SBR) atau kerap disebut juga dengan Sabri.
BACA JUGA: Libur Panjang, Pemerintah Antisipasi Macet Parah
Obligasi Savings Bond Ritel (SBR)
Dilatarbelakangi keinginan untuk menggali sumber pembiayaan dari masyarakat dalam negeri dan keinginan Pemerintah memberikan alternatif pilihan instrumen investasi yang aman bagi masyarakat, sebagaimana Obligasi Negara Ritel (ORI) maupun Sukuk Negara Ritel (SR), pada 2 Mei 2014 lalu Pemerintah menerbitkan Savings Bond Ritel seri 001 (SBR001).
BACA JUGA: Ledia Hanifa Belum Diganti, Fahri: Ada Masalah
Selain itu Pemerintah juga bermaksud membentengi masyarakat dari investasi “bodong” alias “abal-abal” yang merugikan masyarakat.
Savings Bond Ritel adalah instrumen utang terbaru yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) yang digunakan untuk membiayai anggaran pendapatan dan belanja negara.
Meskipun muncul belakangan dibandingkan ORI yang diterbitkan Pemerintah sejak Agustus 2006, SBR ini menarik karena memiliki banyak kelebihan, diantaranya hanya bisa dimiliki oleh investor individu domestik atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Pemerintah di Pasar Perdana. Sehingga masyarakat tidak perlu kawatir pihak asing akan menjadi pemilik SBR ini. Karakteristik SBR mirip Deposito, tidak bisa diperjualbelikan atau dicairkan sebelum jatuh tempo, yaitu selama dua tahun.
Berbeda dengan ORI dan SR yang bisa diperjualbelikan di pasar sekunder sebelum jatuh tempo. Sekalipun tidak dapat diperjualbelikan di Pasar Sekunder, SBR dikemas sedemikian rupa oleh Pemerintah sehingga return akan lebih besar daripada ORI dengan tenor yang sama.
Besaran tingkat kupon atau imbal hasil SBR mengambang sesuai dengan tingkat suku bunga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan “spread” yang akan ditetapkan menjelang penetapan kupon. Jika suku bunga LPS naik, maka tingkat kupon SBR akan ikut naik dan sebaliknya. Namun, kupon dijamin lebih tinggi dari tingkat bunga deposito bank BUMN pada saat penerbitan.
Tingkat kupon SBR akan disesuaikan setiap tiga bulan pada tanggal penyesuaian kupon sampai dengan jatuh tempo. Pembayaran kupon kepada investor ditetapkan oleh Pemerintah pada tanggal tertentu setiap bulannya.
Keunggulan lainnya adalah pada rasa aman berinvestasi di SBR. Investor tidak perlu cemas terhadap risiko gagal bayar disebabkan Pemerintah selaku penerbit tidak membayarkan dana dan kupon milik investor, sebab sangat kecil kemungkinan negara akan mengalami gagal bayar terhadap kewajibannya. Apalagi SBR sebagai bagian dari Obligasi Negara juga dijamin oleh UU No 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara, dan setiap tahun dijamin oleh UU APBN yang menggaransi pembayaran kupon dan pokok semua obligasi Negara termasuk SBR pada saat jatuh tempo.
Lantas apakah berinvestasi di SBR sama sekali tidak berisiko? Meski sangat aman, SBR juga memiliki risiko yang disebut Risiko Likuiditas (Liquidity Risk). Yaitu risiko bila investor tidak dapat melikuidasi produk investasinya dalam waktu yang cepat pada harga pasar atau harga yang wajar. Pada SBR risiko ini terjadi karena tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
BCA Agen Penjual SBR002
Mengulang sukses penjualan SBR001, tanggal 28 April – 19 Mei 2016 mendatang, Pemerintah akan menerbitkan SBR002 dengan minimum pemesanan sebesar Rp 5 juta dan kelipatannya dan maksimum Rp 5 miliar dengan besaran kupon 7,50% p.a. Pemerintah tetap menggunakan LPS rate sebagai acuan kupon dan mempunyai opsi early redemption pada SBR002 ini. Jumlah pemesanan disesuaikan dengan ketersediaan kuota dengan menggunakan metode FCFS (first come, first served).
Tahun ini BCA kembali dipercaya Pemerintah menjadi salah satu Agen Penjual SBR002.
Anda berminat berinvestasi SBR002? Caranya mudah. Silakan datang ke Kantor Cabang Utama atau BCA Prioritas terdekat pada masa penawaran SBR002, mengisi formulir pemesanan dengan melampirkan fotokopi KTP, membuka Rekening Efek di BCA dan mempersiapkan dana di Rekening BCA.
Mengapa di BCA? Ya, selain mempunyai jaringan BCA Prioritas yang luas, pelayanan yang cepat dan terkomputerisasi, membeli SBR002 di BCA dengan nominal tertentu juga akan memperoleh cashback. Dan tak ketinggalan, melalui program CSR Bakti BCA, para investor SBR002 secara tidak langsung memberikan kontribusi bagi pelestarian lingkungan hidup.
Ayo, dukung Pemerintah mewujudkan masyarakat investasi melalui investasi yang aman sekaligus berpartisipasi dalam kemandirian bangsa untuk pembangunan. (bca/adv)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hamdalah, Ongkos Naik Haji Bakal Lebih Murah
Redaktur : Tim Redaksi