Yulianis Kembali Sebut Ibas Terima Duit di Sidang Anas

Kamis, 14 Agustus 2014 – 21:51 WIB
Yulianis saat bersaksi pada persidangan atas Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/1). Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -- Nama Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas kembali disebut menikmati sejumlah uang dari mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Nama Ibas diseret-seret oleh Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis dalam sidang terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (14/8).

BACA JUGA: DPD Daftarkan Gugatan Uji Materil UU MD3 ke MK

Yulianis mengatakan bahwa mantan bosnya itu memberi uang kepada Ibas serta mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng, masing-masing USD 200 ribu.

"Sebelum kongres, Nazaruddin juga ngasih (uang) ke Andi, terus kasih juga ke Ibas," beber Yulianis.

BACA JUGA: SBY Minta Paskibraka Jadi Duta Kerukunan Berbangsa

Yulianis mengaku bingung Nazaruddin turut memberikannya kepada Andi. Padahal, Andi adalah salah satu saingan Anas Urbaningrum saat maju sebagai calon Ketua Umum Partai Demokrat.
Namun, ia tidak bertanya karena hanya diminta oleh Nazar untuk mencatat rincian pengeluaran uang itu.

"Saya bingung Pak Nazar condongnya ke siapa. Andi atau Anas, karena semuanya dikasih," imbuh Yulianis.

BACA JUGA: Agung Laksono Kukuh Munas Golkar Dilaksanakan Tahun Ini

Sebelumnya, Yulianis juga pernah mengungkapkan adanya aliran dana Grup Permai ke Sekjen Partai Demokrat, Eddie Baskoro Yudhoyono saat kongres Partai Demokrat pada Mei 2010 di Bandung.

Hal tersebut disampaikan Yulianis di persidangan kasus korupsi pengadaan laboratorium Universitas Negeri Jakarta (UNJ) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 14 Maret 2013 lalu.

Sayangnya, Yulianis tidak menjelaskan lebih lanjut maksud pemberian uang kepada Ibas. Sementara putera Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu sudah membantah telah menerima aliran dana dari perusahaan Nazaruddin. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Daftarkan Gugatan Uji Materil UU MD3 ke MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler