jpnn.com - JAKARTA - Mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis mengaku pernah diperintah Muhammad Nazaruddin untuk mengurus izin perusahaan tambang salah satunya di wilayah Kutai Timur, Kalimantan Timur. Yulianis juga mengeluarkan duit sesuai perintah Nazar.
"Ada dana operasional, operasional itu Rp 500 jutaan. Jadi di sana ada yang kerja juga kayak geologis, administrasi, untuk sewa kantor di sana. Terus ada juga yang untuk pengurusan izin. Pengurusan izin itu dulu yang saya siapkan adalah 5 perusahaan," kata Yulianis bersaksi untuk Anas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/8) malam.
BACA JUGA: Forum Orientasi Kepala Daerah, Strategis Optimalkan Hubungan Pusat dan Daerah
Terkait perusahaan tambang di Kaltim itu, Yulianis dikenalkan Nazaruddin dengan dua orang bernama Khalilur R Abdullah alias Lilur dan Toto Gunawan. Disebut-sebut kedua orang itu adalah suruhan Anas Urbaningrum.
"Mereka enggak pernah bilang kalau mereka itu orang Pak Anas ke saya. Saya tahunya baru-baru sekarang ini. Katanya Pak Lilur dan Pak Toto itu orangnya Pak Anas, tapi saat itu saya tidak tahu," sambungnya.
BACA JUGA: DKPP Pelototi Cara Kerja Lembaga Penyelenggara Pilpres
Yulianis menyebutkan dari kucuran dana itu ada juga yang ditujukan ke Isran Noor selaku Bupati Kutai Timur.
"Ada untuk Pak Bupati Rp 2 miliar, pengurusan untuk izin. Saat itu saya kasih ceknya ke Pak Nazar. Jadi yang cair hanya Rp 2 miliar," ujar dia.
BACA JUGA: Sistem Noken Dianggap Langgar Hak Konstitusi Rakyat Papua
Sebelumnya diberitakan dalam dakwaan disebutkan Anas pernah mengeluarkan uang Rp 3 miliar untuk pengurusan izin perusahaan tambang miliknya.
Dipaparkan pada tahun 2010 diadakan pertemuan di Hotel Sultan antara Anas, Isran Noor selaku Bupati Kutai Timur, Khalilur R Abdullah alias Lilur, M Nazaruddin dan Toto Gunawan untuk membicarakan pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kota Jaya.
Tambang milik Anas itu seluas kurang lebih 5.000-10.000 hektar yang terletak di dua kecamatan, yakni Kecamatan Bengalon dan Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur. Selanjutnya untuk penerbitan IUP Nazar memerintahkan Yulianis selaku Direktur Keuangan Permai Grup mengeluarkan uang Rp 3 miliar.
Uang Rp 3 miliar diberikan dalam tiga cek, yakni satu lembar cek senilai Rp 2 miliar, satu lembar cek senilai Rp 500 juta atas nama PT Berkah Alam Melimpah dan satu lembar cek senilai Rp 500 juta.
Setelahnya Isran Noor menerbitkan Keputusan Bupati Kutai Timur tentang persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi kepada PT Arina Kota Jaya tanggal 26 Maret 2010.(flo/jpnn).
BACA ARTIKEL LAINNYA... Grup Permai Kucurkan Rp 3,1 M untuk Persiapan Anas jadi Ketum
Redaktur : Tim Redaksi