jpnn.com - JAKARTA - Bekas Wakil Direktur Marketing Permai Grup, Yulianis yang dihadirkan pada persidangan atas Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/8) sempat menolak memberi kesaksian. Yulianis berdalih karena mantan bosanya, M Nazaruddin tidak ada dalam persidangan perkara korupsi proyek Hambalang dan tindak pidana pencucian uang yang mengantar Anas menjadi terdakwa itu.
"Mohon maaf, Pak. Mohon maaf Pak Majelis, kemarin saya bicara dengan Pak Yudi (jaksa KPK) kalau Pak Nazar tidak datang, saya tidak mau bersaksi," ujar Yulianis di hadapan majelis hakim yang diketuai Haswandi.
BACA JUGA: Di Kongres Demokrat, Nazaruddin Main Tiga Kaki
Namun permintaan Yulianis ditolak majelis hakim. Haswandi yang memimpin persidangan lantas memerintahkan perempuan bercadar itu untuk tetap bersaksi.
"Saudara saksi, saudara terangkan, kesaksian saudara tidak ada kaitan dengan yang lain," tegas Haswandi.
BACA JUGA: Nyalon Kepala Daerah, PNS Wajib Mundur
Sebelumnya diberitakan, Nazaruddin sebenarnya sudah dijadwalkan menjadi saksi. Namun, tim jaksa belum mendapat kabar dari petugas KPK yang menjemput mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu di Lapas Sukamiskin.
Ketidakhadiran Nazaruddin juga diprotes tim penasihat hukum Anas. Pasalnya, kesaksiannya dianggap penting dalam perkara itu.(flo/jpnn)
BACA JUGA: Perwira Polda Jabar Terima Suap dari Bandar Judi
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPKB Ubah Logo dan Akronim
Redaktur : Tim Redaksi