Yunani Tertangkap, Yusup Menyerahkan Diri

Senin, 14 Januari 2019 – 00:45 WIB
Dua pelaku pencurian sarang burung walet ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - M Yunani (55) dan Yusup (38) tidak lama lagi akan duduk di kursi terdakwa persidangan kasus pencurian sarang burung walet yang terjadi 15 November 2018.

Sebelumnya, keduanya sudah melakukan pencurian sarang burung walet dan sukses. Namun ketika mau mencuri untuk kedua kalinya, kepergok warga dan tertangkap.

BACA JUGA: Todongkan Pistol ke Andik 2 Kali, Warga Surabaya Dibekuk

Informasi yang dihimpun, awalnya Pada 14 November 2018 sekitar pukul 19.00 WIB, Yusup mendatangi rumah Yunani di Jalan Dioel, Desa Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kotim, Kalteng. Karena tak memiliki uang, muncul niatnya bersama Yunani untuk mencuri sarang burung walet di Samuda Besar.

Pada pukul 23.00 WIB, keduanya berangkat dari rumah Yunani menggunakan motor ke lokasi tersebut, dengan membawa linggis dan alat panen sarang wallet.

BACA JUGA: Kino Ditangkap di Tengah Hutan, Begini Pengakuannya

Sekitar dua kilometer dari sasaran, mereka menyembunyikan kendaraan dan berjalan kaki ke gedung walet milik Hadi. Suasana sekitar tampak sepi. Yusup mencoba mencongkel pintu gedung wallet dengan linggis. Sementara Yunani yang berjarak sekitar 20 meter menjaga situasi.

"Tampatnya jauh dari rumah warga. Yang menyongkel, dia (M Yusup, red) langsung ketahuan," kata Yunani yang pernah terjerat kasut obat terlarang pada 2014 saat dimintai keterangan pada pelimpahan berkas tahap dua di Kejari Kotim, Kamis (10/1).

BACA JUGA: Berapa Kali Aldo Cabuli Pacarnya? Lupa, Sudah Sering

Ketika sedang mencongkel pintu, tiba-tiba muncul lampu senter dari gedung bangunan sarang burung walet. Merasa ketahuan, Yunani pun bersembunyi di semak-semak.

Namun persembunyiannya ketahuan dan diamankan warga hingga dibawa ke Polsek Jaya Karya. Sementara Yusup menyerahkan diri ke Polsek Jaya Karya.

"Sudah dua kali. Pertama kalinya malam juga tapi enggak ketahuan, yang keduanya baru tahuan. Kalau yang pertama sudah sempat dijual, Rp 370 ribu dibagi dua, tapi masih kecil sarang waletnya. Uangnya buat beli rokok," kata M Yusup saat pemeriksaan berkas pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Kotim.

Akibar perbuatannya, M Yusup dan M Yunani dikenakan Pasal 363 ayat (1) huruf 4e dan 5e KUH Pidana. (ais/ens)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Bocah Terlibat Pencurian Beras


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler