jpnn.com, PALANGKA RAYA - Aldo Renaldo, 19, nekat mengajak kabur pujaan hatinya berinisial Su, yang masih di bawah umur.
Pelarian terhadap gadis berusia 16 tahun itu dilakukan sejak 25 Desember 2018 silam. Baru terendus delapan hari kemudian oleh anggota Polsek Dusun Hilir, Barito Selatan (Barsel), yang baru menerima laporan dari orangtua korban pada 31 Desember 2018.
BACA JUGA: Dua Bocah Terlibat Pencurian Beras
“Pelaku kami amankan di Kalampangan, Palangka Raya, Rabu malam. Kami dibantu oleh Tim Buser Polres Palangka Raya,” ujar Kapolsek Dusun Hilir Ipda Waryoto, kepada Kalteng Pos usai menjemput tersangka yang dibawa ke Mapolres Palangka Raya, Kamis (3/1) petang.
Ikhwal pelarian itu diawali pada 25 Desember. Sekitar pukul 09.00 WIB, Su meminta izin kepada orang tuanya untuk pergi ke rumah bibinya yang berada di Kelurahan Mengkatip, Kecamatan Dusun Hilir, Barsel.
BACA JUGA: Masih Tidur Pulas, Rahmadi Tiba-Tiba Ditangkap Polisi
Kemudian saat itu Su dijemput oleh Aldo. Bujuk rayu dari pemuda 19 tahun itu tak bisa ditolak oleh Su. Lalu gadis yang masih berstatus siswi di salah satu SMA di Kelurahan Mangkatip ini mengurungkan niat ke rumah bibinya.
“Korban dibawa menginap di orangtua Aldo di Kelurahan Mengkatip selama satu malam,”ungkap Waryoto.
BACA JUGA: Terlihat Ada Tiga Pasang Sandal, Oh Ternyata
Orangtua Aldo menyuruh mengantar kembali Su pulang ke orangtuanya. Aldo mengiyakan dengan membonceng Su dengan sepeda motornya. Tapi, di tengah jalan, Aldo malah melarikan Su ke Palangka Raya.
“Akhir tahun, orangtua korban melapor. Kami langsung bergerak. Sampai akhirnya mencium keberadaanya di Palangka Raya,”bebernya.
Berapa kali korban dicabuli pelaku? Mantan perwira yang pernah menjadi penyidik di Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng ini tidak menyebut angka pasti.
“Kalau berapa kali, pelaku sudah tidak ingat. Pokoknya (sudah, red) sering. Aldo menjual sepeda motornya via online. Uangnya dipakai untuk menyewa barak dan makan sehari-hari di Palangka Raya,”sebutnya.
Untuk saat ini, Aldo sudah meringkuk di balik jeruji. Kepolisian menjeratnya dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Aldo ini sudah pernah dilaporkan pada 8 Oktober 2018 oleh warga Desa Kelanis lantaran membawa lari anak di bawah umur, namun saat itu pihak keluarga tidak mau memproses secara hukum, meminta untuk diselesaikan kekeluargaan,” ungkapnya seraya mengimbau bagi orangtua yang memiliki anak masih remaja, diawasi pergaualannya, jangan sampai dibiarkan terjerumus pergaulan bebas.(ram/uni)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ssst, Oknum Polisi dan Guru Honorer Ditangkap
Redaktur & Reporter : Soetomo