YUNI Shara kembali dituding sebagai aktor di balik tertangkapnya Raffi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Itu terkait beredarnya transkrip sms yang disebut-sebut antara Yuni dengan Kapolres Malang, Teddy Minahasa Putra.
Puluhan fotocopy transkrip "Gerebek Raffi" itu disebar pihak misterius dalam persidangan pra-peradilan Raffi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (2/3). Yuni, yang diwakili kuasa hukumnya, Minola Sebayang mengaku belum mengetahui adanya transkrip pesan pendek tersebut. "Tanya saja sama yang menyebarkan, itu benar apa tidak," kata Minola kepada wartawan, Rabu (6/3).
Ia pun menegaskan kepada pihak yang menyebarkan SMS itu agar berani muncul di hadapan publik. Agar bisa dipertanggungjawabkan benar atau tidaknya.
"Kalau gentleman, jangan main belakang. Muncul dan buktikan jika print out itu benar, termasuk cara mendapatkannya," tantang Minola.
aat ditanya apa langkah yang akan ditempuh pihak Yuni, Minola menyatakan belum ada rencana apapun. "Lha, wong kami tidak tahu dari mana transkrip itu, siapa yang menyebarkannya, bagaimana mendapatkannya. Kalau tidak ada sumbernya, berarti hantu. Lalu kalau begitu buat apa kita tanggapi sesuatu yang tidak jelas asal-usulnya?" tutur Minola.
Dia mengingatkan, penyadapan telepon selular itu adalah perbuatan ilegal. Kepada sang penyebar transkrip diingatkan berhati-hati dengan konsekuensi hukum yang mungkin timbul.
"Hati-hati, penyadapan itu ilegal jika memang benar ada. Berani nggak yang menyebarkannya mempertanggungjawabkannya secara hukum?" tambahnya.
Sekedar diketahui, pada sidang praperadilan Raffi memang diedarkan transkrip pembicaraan yang diduga antara Yuni dan Teddy. Pembicaraan via telepon itu disebut terjadi pada 30 November 2012 sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam percakapan itu, Yuni menginformasikan ke Teddy perihal kebiasan rumah Raffi dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba. Tersirat ada kesan dendam Yuni terhadap Raffi sehingga melaporkan soal narkoba itu ke Teddy.(mer)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Raffi ke Senayan
Redaktur : Tim Redaksi