jpnn.com, JAKARTA - Panja pengangkatan guru dan tenaga kependidikan honorer menjadi aparatur sipil negara (PGTKH ASN) Komisi X DPR RI masih bekerja. Namun, Ketua Wilayah Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK35 ) Sumatera, Yusak sudah memberikan warning.
"Jika keputusan nanti pengangkatan guru dan tendik honorer usia 35 tahun ke atas harus lewat seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, red) berarti Panja telah gagal," kata Yusak kepada JPNN.com, Selasa (6/4).
BACA JUGA: PGHRI: Jangan Ganggu Konsentrasi Honorer Menghadapi Tes PPPK
Dia menegaskan Panja DPR RI tidak berhasil dalam menyampaikan aspirasi guru dan tendik honorer. Sebab, pengangkatan ASN yang diinginkan honorer hanya tes administrasi. Bukan tes seperti pelamar umum tanpa pengabdian.
Dia mengingatkan Komisi X bahwa aspirasi GTK honorer yang menjadi latarbelakang lahirnya Panja PGTKH ASN adalah Keppres PNS tanpa tes. Anehnya, dalam kesimpulan hasil rapat Panja dengan pemerintah hanya PPPK dengan seleksi.
BACA JUGA: Petugas Vaksinasi Covid-19 Belum Terima Honor, Haji Said: Kami Sedang Mengupayakan
"Ke mana itu misi Keppres PNS," ujarnya.
Selain itu, kata Yusak, belum ada kesepakatan jelas tentang penyelesaian tendik honorer. Kapan tendik diangkat menjadi ASN.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2021: Tendik Honorer Ancam Mogok Kerja, Pendidikan Bisa Kacau
Dia lantas mempertanyakan, apakah Keppres PNS tanpa tes itu telah menjadi barang mustahil? Kalau mustahil apa dasarnya?
"Mohon maaf itu pertanyaan dari ribuan guru dan tendik honorer," tandasnya.(esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad