Yusak tak Punya Kewenangan Kendalikan Pemkab Boven Digoel

Minggu, 21 Juli 2013 – 02:48 WIB
JAKARTA –  Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan, Bupati Boven Digoel , Yusak Yaluwo, sudah diberhentikan secara permanen dari jabatannya sejak Mei 2013. Ini menanggapi kabar yang berkembang, yang menyebut Yusak masih mengendalikan roda pemerintahan Pemkab Boven Digoel dari balik penjara.

Kapuspen Kemendagri Restuardy Daud menjelaskan, surat pemberhentian Yusak diikuti dengan penunjukkan Wakil Bupati Boven Digoel, Yesaya Merasi sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati.

“Pak Yusak Yaluwo sudah resmi diberhentikan sejak Mei 2013 yang lalu,” tegas Jubir Kemendagri Restuardy Daud, di Jakarta, kemarin.

Pengganti Reydonnyzar Moenek itu juga menjelaskan, SK Mendagri tentang pemberhentian Yusak juga sudah diserahkan ke Gubernur Papua Lukas Enembe.

Yusak tersangkut perkara dugaan korupsi dana otsus Kabupaten Boven Digoel yang mencapai Rp130 miliar. Saat ini dia masih harus menghabiskan masa tahanannya di LP Sukamiskin.

Hanya saja, meski sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai bupati, Yusak masih memegang jabatan penting, yakni Ketua DPC Partai Demokrat Boven Digoel. (sam/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawang 40 Ton Ditinggal di Kapal Kosong

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler