Yusril Akui jadi Konsultan Perusahaan Djoko Tjandra

Sabtu, 28 Juli 2012 – 17:01 WIB
JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra mengakui bahwa dirinya selaku pengacara pernah menjadi konsultan hukum Mulia Group, yang salah satu pemegang sahamnya adalah buronan Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra. Meski demikian Yusril membantah anggapan bahwa ia menjadi kuasa hukum Djoko.

Terlebih akhir-akhir ini Yusril dicurigai membantu Djoko untuk berganti kewarganegaraan saat pelariannya ke Papua Nugini. Terang saja Yusril membantah kecurigaan itu.

“Saya tidak pernah menjadi pengacara Djoko Tjandra. Ada berita simpang siur seolah-olah saya jadi pengacara Djoko Tjandra dan mengurus kewarganegaraaan PNG serta memberikan rekomendasi agar yang bersangkutan diterima menjadi warga negara tersebut. Itu adalah berita yang tidak berdasar,” tegas Yusril kepada wartawan, Sabtu (28/7)

.

Yusril menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan pendapat hukum (legal opinion) untuk meloloskan Djoko menjadi warga negara Papua Nugini.  “Tidak pernah. Secara bilateral dan diplomatik harusnya mereka minta ke Pemerintah RI, bukan ke saya. Di pemberitaan disebut-sebut saya memberikan keterangan palsu mengenai status Djoko Tjandra. Itu sangat tidak didasarkan atas fakta apapun,” kata dia.
 
Mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan itu mengakui, dirinya memang pernah dimintai pendapat oleh Mulia Group tentang perkara cessie (pengalihan hak atas utang) Bank Bali yang berhubungan dengan Djoko. Saat itu, Djoko termasuk dalam shareholder di perusahaan tersebut.
 
“Permintaan itu terkait kepentingan mereka terhadap bank di Singapore. Tidak pernah disinggung keterkaitannya dengan soal kewarganegaraan Djoko di PNG,” lanjutnya


Mantan Menteri Sekretaris Negara itu juga mengaku tak tahu menahu jika pendapat hukum yang dikeluarkan kantor pengacara Ihza&Ihza pada Mulia Group, ternyata digunakan Djoko untuk mendapat status warga negara PNG. Yusril justru meragukan bahwa Djoko mendapat status warga negara PNG karena pendapat hukum dari Ihza&Ihza. Sebab, firma hukum tersebut hanya menjadi konsultan bagi perusahaan dan bukan pribadi Djoko.

“Apakah benar dia mohon kewarganegaraan Papua Nugini, dan apakah benar dia menggunakan legal opinion tersebut untuk kepentingan tersebut? Pemerintah RI sendiri kan belum dapat memastikan kebenaran bahwa Djoko telah menjadi warga negara di sana. Apa Pemerintah Papua Nugini lebih percaya keterangan  saya daripada keterangan  Pemerintah RI?  Luar biasa juga kalau rumor ini memang benar,” tandasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan ada dugaan pengacara Djoko terlibat dalam perubahan status kewarganegaraan dari WNI menjadi warga negara PNG. Akibatnya, PNG tidak mengetahui riwayat kasus hukum yang menjerat Djoko. Bahkan, negara tersebut percaya bahwa Djoko dapat berbisnis dan berinvestasi di sana.

Padahal Djoko telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara subsider tiga bulan kurungan plus denda Rp15 juta atas kasus korupsi pencairan klaim Bank Bali terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Namun hingga saat ini belum diketahui identitas pengacara tersebut.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Misbakhun Tak Bisa ke DPR Lagi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler