Yusril Ancam Gugat Jaksa Agung

Jika Status Tersangka Sisminbakum Tak Dibatalkan

Jumat, 18 Mei 2012 – 05:50 WIB

JAKARTA - Tak mau terus-terusan menyandang status tersangka kasus korupsi sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum), Yusril Ihza Mahendra berencana menggugat Jaksa Agung Basrief Arief. Dia menuding Kejaksaan Agung (Kejagung) sengaja menggantung nasib dirinya. Padahal, sudah dua tahun lebih dia ditetapkan sebagai tersangka tanpa kepastian kelanjutan kasus.

"Jaksa Agung Basrief Arief mendzalimi saya," kata Yusril, Kamis (17/5). Mantan MenkumHAM itu memberi batas waktu hingga pekan depan. Jika Kejagung tidak  kunjung menghentikan kasusnya, dia akan memperkarakan Basrief ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dasarnya, penetapan dirinya sebagai tersangka yang tidak memiliki batas waktu mengakibatkan tidak ada kepastian hukum.
    
Yusril ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Sisminbakum sejak 24 April 2010 bersama pengusaha Hartono Tanoesoedibjo. Pemeran Laksamana Cheng Ho itu dikenakan Pasal 55 KUHP tentang menyuruh melakukan tindak pidana. Dia disangka menyuruh dua Dirjen Administrasi Hukum Umum saat menjabat Menteri Hukum dan HAM. Yakni, Zulkarnaen Yusuf dan Romli Atmasasmita plus satu pengusaha Yohanes Waworuntu.
    
Padahal, MA dalam putusan kasasi sudah membebaskan tiga orang tersebut. "Dengan begitu, saya ini disangka menyuruh melakukan tindak pidana apa jika tiga orang yang saya disangka menyuruh sudah dinyatakan tidak bersalah?" kata lelaki yang berprofesi sebagai advokat itu.
    
Yusril mengatakan, sudah dua tahun dirinya berstatus tersangka. KUHAP juga tidak memberi batasan sampai kapan seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Memang, kata dia, BAB VIII KUHP menyebutkan bahwa penuntutan bisa kadaluarsa jika tersangka meninggal atau sudah 12 tahun dari saat pidana dilakukan. Itu berlaku pada pidana yang memiliki ancaman hukuman di atas tiga tahun. Nah, Sisminbakum diadakan sejak 1 Oktober 2000. Itu berarti pada Oktober tahun ini penuntutan seharusnya batal.
    
"Tapi, masalahnya berkas saya kan belum sampai ke penuntutan. Saya ini masih berstatus tersangka yang itu tidak diatur dalam KUHAP batas waktunya. Masak saya harus tersangka seumur hidup?" paparnya.
    
Di bagian lain, Kejagung belum berani memastikan akan menghentikan Sisminbakum. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Adi Toegarisman mengatakan pihaknya masih mendalami perkara tersebut.

"Penelitian masih terus dilakukan. Dalam waktu dekat pasti akan kami sampaikan kepada masyarakat. Saat ini jaksa masih mendalami," katanya. (aga)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Miranda Tak Ditahan, KPK Dipertanyakan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler