Yusril Somasi Susi Karena Kasus Ini...

Jumat, 29 Januari 2016 – 16:56 WIB
Yusril Ihza Mahendra/ dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti disomasi Yusril Ihza Mahendra selaku Kuasa Hukum nakhoda kapal berbendera Thailand Kuatin Kuarabiab. 

Somasi dilayangkan karena hingga saat ini Kapal MV Silver Sea 2 beserta Kuatin dan awak kapalnya masih ditahan di Sabang, Aceh, sejak Agustus 2015 lalu.

BACA JUGA: Jaksa Agung Dinilai Bertingkah Seperti Pengamat

Padahal sesuai ‎ Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, kalau terjadi tindak pidana maka proses penyelidikan dibatasi maksimal 30 hari sudah harus dilimpahkan ke penuntut umum. 

"Ini sudah lima bulan belum ada kejelasan hukum. Karena itu kami melayangkan somasi pada 22 Januari lalu‎," ujar Yusril, Jumat (29/1).

BACA JUGA: Sang Jenderal Berharap Menteri Yuddy Pahami Tugas Kesbangpol

Selain  menyalahi prosedur hukum dari segi waktu, Yusril juga mengingatkan Susi, bahwa hingga saat ini berkas yang ditangani penyidik dari Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Belawan, berkali-kali dikembalikan oleh kejaksaan.

"Tiap kali diserahkan ke jaksa, dikembalikan. Jadi sekarang sudah lebih dari 30 hari, kami berpendapat dalam somasi kami, ini sudah kadaluwarsa, sudah lewat waktu," ujarnya. 

BACA JUGA: Beredar Kabar, PKS Sudah Pecat Fahri Hamzah

Menurut Yusril, penyidikan yang berlarut sangat merugikan kapal ‎berbendera Thailand tersebut. Apalagi manives ikan yang diangkut kapal tersebut sebenarnya bukan dari Indonesia, tapi dari Papua New Guenea dan selama perjalanannya, kapal tersebut juga tidak pernah masuk ke dalam perairan Indonesia.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Menteri Yuddy...Suara dari Makassar Lebih Keras


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler