JAKARTA – Saksi ahli dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepada daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang digelar kemarin (4/12) menghadirkan saksi ahli. Salah satunya Yusril Ihza Mahendra. Sidang Perkara No. 88, 89. 90. 91/PHPU. D-IX/2012 itu mengagedakan pembuktian perkara.
Dalam persidangan, Yusril menjelaskan isi Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah mengadili dan memutus perselisihan tentang pemilihan umum. Penjelasan Yusril ini terkait pemberhentian sejumlah anggota KPU oleh DKPP dalam perkara PHPU Provinsi Sultra 2012.
“Setelah kami telaah isi UU No. 15/2011 tentang Penyelenggaran Pemilihan Umum, maka terdapat satu ketentuan yang mengatur tentang satu keadaan jika seluruh anggota provinsi dan KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota diberhentikan oleh satu sebab oleh pejabat yang berwenang, maka KPU yang lebih tinggi tingkatannya dapat mengambil-alih menjalankan tugas dan kewenangan KPU yang berada di bawahnya,” tegas Yusril di hadapan sidang yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD tersebut.
Pernyataan Yusril ini untuk sekaligus memberi gambaran atas pertanyaan dari tiga pemohon dalam sidang sebelumnya yang mempertanyakan mengapa KPU Pusat mengambilalih tahapan pilkada dan mengapa KPU Pusat tidak mem-PAW KPU Sultra yang telah diberhentikan oleh DKPP.
Yusril melanjutkan, tugas-tugas KPU yang lebih rendah adalah meneruskan tahapan-tahapan penyelenggara pemilu sepanjang badan yang berwenang, dalam hal ini DKPP atau Bawaslu tidak memerintahkan atau merekomendasikan agar dilakukan pengulangan terhadap tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu yang diambil-alih oleh KPU yang lebih rendah, yang seluruh anggotanya diberhentikan oleh lembaga yang berwenang, dalam hal ini DKPP.
Dengan pernyataan saksi ahli ini, terjawab bahwa tidak ada keharusan bagi KPU Pusat yang mengambil alih tahapan untuk mengulangi tahapan Pilkada Sultra akibat pemecatan lima komisioner oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tersebut.
Mantan Menkumham ini juga menanggapi tentang keabsahan pengambilan keputusan KPU dalam penetapan calon, mulai dari calon yang sudah mendaftar, kemudian mengundurkan diri, tapi kemudian mencalonkan diri kembali pada jalur parpol. Hingga calon yang sudah mendaftar di tengah jalan, ditarik kembali dan digantikan oleh calon yang lain.
“Pada hemat saya, hal-hal seperti itu terbaik dengan kewenangan KPU dalam mengambil keputusan yang seluruhnya termasuk ke dalam tindakan Tata Usaha Negara,” tandas Yusril. Saksi lain yang dihadirkan oleh termohon, dalam hal ini KPU Pusat, adalah mantan Ketua KPU Sultra yang diberhentikan oleh DKPP, Mashudi. Ketika ditanya mengapa ada dua berita acara hasil pleno KPU Sultra yang dua versi, Mashudi mengatakan yang benar adalah berita acara yang ditandatangani oleh dua komisioner, yaitu dirinya selalu ketua KPU Sultra dan M. Sahir.
“Keputusan pleno yang dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh tiga komivioner KPU lainnya tidaklah sah. Karena syarat dukungan parpol bagi padangan Ali Mazi-Bisman Saranani tidak mencukupi,” kata Mashudi.
Sidang yang kemarin dipadati pengunjung memberika angin segar bagi termohon, dalam hal ini KPU, sebagai institusi yang melanjutkan tahapan. Anggota KPU Pusat yang mewakili termohon, Arif Budiman, mengatakan, sebelum lima komisioner dipecat pihaknya memanggil semua anggota KPU Sultra. “Kami tanyakan apakah saudara-saudara bersedia melanjutkan tahapan" Kelima anggota KPU itu menjawab dengan jawaban bersedia,” kata Arif Budiman. (rir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masyarakat Sipil Tak Butuh RUU Kamnas
Redaktur : Tim Redaksi