Yusril Bertekad Gugurkan 10 Parpol Peserta Pemiu 2014

Segera Bawa SK KPU ke PTUN

Rabu, 23 Januari 2013 – 21:21 WIB
JAKARTA – Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, memastikan segera mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), terkait Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (SK KPU) perihal penetapan 10 partai politik sebagai peserta Pemilu 2014. Yusril mengaku menjadi kuasa hukum bagi calon anggota legislatif yang merasa terhambat keputusan KPU itu.

“Saya sedang siapkan gugatan karena verifikasi parpol yang KPU dilakukan melanggar UU (Undang-Undang,red). Saya sudah himpun alat bukti dan saksi untuk membuktikan KPU melakukan kecurangan dalam verifikasi yang juga mengandung unsur penipuan,” kata Yusril di Jakarta, Rabu (23/1).

Menurutnya, gugatan terhadap SK KPU itu sama sekali bukan sengketa Pemilu yang harus tunduk pada mekanisme penyelesaian melalui Bawaslu, PT TUN dan MA. Yusril menyebut gugatannya hanya sengketa tata usaha negara biasa, karena SK KPU itu bisa digugat oleh perorangan di luar partai yang merasa dirugikan.

“SK KPU tentang verifikasi partai yang lolos/tidak lolos adalah keputusan pejabat TUN yang bersifat individual, kongkrit, final dan membawa akibat hukum. Kalau SK yang loloskan 10 partai dibatalkan pengadilan, maka jadwal Pemilu akan berantakan. Itu bukan salah saya. KPU yang bertanggungjawab,” katanya.

Menurutnya, langkah yang ia tempuh secara undang-undang sah dan tidak melanggar konstitusi yang berlaku. “Jadi tidak seorangpun secara hukum bisa menghentikan dan menghalangi perlawanan yang saya lakukan. Prinsipnya tiji tibeh, mati siji mati kabeh!” pungkasnya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tujuh Parpol Siap Tampung Harry Tanoe

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler