Yusril Ceramahi Hakim MK di Persidangan

Senin, 03 Februari 2014 – 16:56 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Izha Mahendra mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menunda pelaksanaan pemilu serentak.

Kritik tersebut disampaikan Yusril langsung di hadapan majelis hakim MK dalam sidang uji materi UU Pilpres yang diajukannya.

BACA JUGA: Passing Grade Honorer K2 Lentur

Ia menegaskan, MK telah bersikap tidak adil dalam keputusan tersebut. Pasalnya, mahkamah secara sepihak mengambil kesimpulan bahwa KPU tidak mampu menyelenggarakan pemilu serentak tahun ini

"Padahal Mahkamah bukanlah KPU, bagaimana MK mengatakan KPU belum siap?" kata Yusril dalam persidangan di gedung MK, Jakarta, Senin (3/2).

BACA JUGA: Nilai Honorer K2 Jeblok, tak Mungkin Diangkat Semua

Menurut Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang ini, MK seharusnya menanyakan langsung kesiapan KPU sebelum membuat keputusan. Apalagi, sambungnya, dalam beberapa kesempatan KPU sudah menyatakan siap untuk melaksanakan apapun yang diputuskan oleh MK.

Selain itu Yusril juga menganggap putusan MK tersebut menyimpang dari ketentuan. Pasalnya, tidak langsung berlaku setelah diucapkan.

BACA JUGA: Tiga Calon Hakim Agung Terancam Ditolak DPR

"Pemohon termasuk perancang UU MK dan memahami teks UUD 45, kami menyatakan putusan itu tidak lazim," ujarnya.

Keberatan Yusril ini tidak ditanggapi oleh panel hakim dalam persidangan. Namun mahkamah akan membahasnya pada rapat pleno hakim.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu MK telah memutus perkara uji materi UU Pilpres yang diajukan oleh Effendi Ghazali. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pemilu presiden dan legislatif harus dilakukan secara serentak. Namun, MK memutuskan bahwa pemilu serentak baru akan digelar tahun 2019.

Sementara, Yusril juga mengajukan uji materi untuk undang-undang yang sama. Namun, karena pasal UUD 45 yang digunakan berbeda dengan Effendi, MK tetap menyidang permohonan Yusril. (dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Yakin Jokowi Bakal Terbenam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler