SURABAYA - Advokat Yusril Ihza Mahendra siap menggugat RPP tentang Pengendalian Produk Tembakau bila pemerintah nekat mengesahkannya. Menurut dia, tidak ada dasar yang kuat bagi pemerintah untuk mengesahkan rancangan peraturan pemerintah yang penuh kontroversi tersebut.
"Karena RPP itu sebenarnya adalah penjelas pasal 115 UU Kesehatan," terang Yusril dalam seminar soal tembakau dan kretek di Surabaya kemarin. Dia menganggap sangat berlebihan jika RPP tersebut mengatur soal ruangan tanpa rokok, tata niaga tembakau, dan iklan rokok.
"Mana bisa Kementerian Kesehatan mengatur tata niaga atau iklan rokok? Tak ada hubungannya," tegasnya.
Karena itu, Yusril berancang-ancang untuk mengajukan uji formal RPP tersebut ke MA. "Karena yang digugat adalah peraturan pemerintah (PP), maka menggugatnya ke MA. Kalau ke MK, itu yang berbentuk UU," jelasnya.
Selain itu, Yusril menengarai, pembahasan draf RPP tersebut diwarnai kepentingan asing. "Yang ingin menguasai pasar di sini bukan industri otomotif saja, tetapi juga industri rokok," tandasnya.
Yusril kemudian mencontohkan, dalam APBN 2011, tercatat penerimaan dari cukai rokok nasional mencapai Rp 60 triliun. Di Jatim, (cukai rokok) menghasilkan sekitar Rp 50 triliun dan itu hanya butuh 134 ribu hektare lahan. Bandingkan dengan industri tambang yang hanya memberikan kontribusi Rp 13 triliun dengan lahan lebih dari dua juta hektare dan kerusakan lingkungan yang parah.
Sementara itu, Ketua PW NU Jatim KH Mutawakkil Alallah menyatakan, NU termasuk salah satu yang sangat dirugikan oleh RPP antitembakau tersebut. "Sebab, mayoritas warga NU adalah petani tembakau. Matinya petani tembakau berarti mati pula pendapatan mayoritas warga NU," tuturnya. (ano/oni/c3/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Sembarangan Susun Laporan Keuangan
Redaktur : Tim Redaksi