jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyentil pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait langkah uji materiel AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung.
Yusril menyentil pernyataan Mahfud MD yang sebelumnya menyebut uji materiel yang dilakukan tidak ada gunanya.
BACA JUGA: Warga di Daerah Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang Peringati G30S PKI
Yusril diketahui dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum empat mantan kader PD mengajukan uji formal dan materiel AD/ART PD ke MA.
"Ucapan Pak Mahfud itu harus dilihat dari sudut mana beliau berada."
BACA JUGA: HNW Sentil Letjen Dudung Soal Diorama G30S/PKI, Singgung Fanatik Beragama
"Kalau seorang politikus yang pikirannya bagaimana merebut kekuasaan dan jatuh-menjatuhkan orang yang sedang berkuasa, ucapan Pak Mahfud mungkin ada benarnya. Karena itu menganggap uji formal dan materiel ke MA itu tidak ada gunanya," ujar Yusril dalam keterangannya, Kamis (30/9).
Menurut mantan menteri kehakiman dan hak asasi manusia ini, akan berbeda jika Mahfud berpikir sebagai seorang negarawan.
BACA JUGA: Anak Buah Yusril Sindir Kicauan SBY, Sebut Soal Playing Victim
Yusril lebih lanjut mengatakan UUD 45 maupun undang-undang secara normatif memerintahkan untuk membangun kehidupan bangsa yang sehat dan demokratis, di mana partai memainkan peranan besar dalam penyelenggaraan negara.
"Bagaimana negara akan sehat dan demokratis kalau partai-partai sendiri monolitik, oligarkis dan nepotis? Keputusan-keputusan partai didominasi oleh seorang tokoh saja atau keputusan didominasi oleh elite tertentu melalui lembaga yang tidak demokratis di dalam partai itu," ucapnya.
Yusril berpandangan ketika uji materiel dikabulkan Mahkamah Agung maka di masa mendatang tidak akan ada lagi partai yang sesuka hatinya meligitimasi kemauan tokoh-tokohnya melalui AD ART partai yang bertentangan dengan UU dan UUD 45.
"Kalau dilihat dari perspektif ini, JR (judicial review) ini bukan tidak ada gunanya, malah sangat besar manfaatnya. Jadi, di mana posisi Pak Mahfud, politikus atau negarawan?" ucap Yusril.
Mantan menteri sekretaris negara ini menduga Mahfud MD belum membaca dengan seksama permohonan uji formal dan materiel AD ART Partai Demokrat ke MA.
"Karena itu komentarnya seperti di luar konteks. Terkesan beliau menganggap ada upaya untuk menjatuhkan AHY. Sebagai advokat, saya tidak berurusan dengan hal itu."
"Bahwa ada para politikus yang akan memanfaatkan Putusan MA nanti jika sekiranya dikabulkan untuk kepentingan politik mereka, saya tidak ikut campur. Saya bekerja profesional sebagai advokat," katanya.
Yusril kemudian mengingatkan Mahfud sebagai Menko Polhukam sebaiknya tidak banyak berkomentar terhadap sebuah perkara yang dalam proses diperiksa oleh Mahkamah Agung.
"Pemerintah sebaiknya bersikap netral dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara itu kepada Mahkamah Agung. Apa pun putusan MA nanti, semua pihak termasuk pemerintah, wajib menghormati putusan lembaga yudikatif tertinggi itu," kata Yusril.
Sebelumnya, Mahfud menilai gugatan yang diajukan Yusril ke MA itu tidak mengubah apa pun.
Mahfud bahkan menyebut gugatan tersebut tidak ada gunanya.
"Secara hukum gugatan Yusril ini enggak akan ada gunanya."
"Karena kalau pun dia menang tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang. Kalaupun dia menang, menurut hukum kemenangan di judicial review hanya berlaku ke depan," kata Mahfud dalam diskusi virtual di Twitter Space bersama Didik Rachbini, Rabu (29/9).(gir/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Ken Girsang