Yusril Imbau Bareskrim Hentikan Penyidikan Kasus Siti Fadilah

Senin, 29 Oktober 2012 – 12:00 WIB
JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum mantan Menteri Kesehatan RI, Siti Fadillah Supari menyarankan agar Badan Reserse dan Kriminal Polri menghentikan penyidikan (SP3) kasus yang menjerat kliennya. Siti menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alkes untuk penanganan kejadian luar biasa (KLB) pada tahun 2005. Namun, hingga saat ini berkas perkaranya bahkan sudah masuk dalam tahap pemeriksaan kembali (P22). Menurutnya, jika penyidik Bareskrim tidak mampu menyelesaikan kasus Siti, sebaiknya penyidikan dihentikan.

"Semua berkasnya sudah bolak-balik ke Polisi dan Kejaksaan. Tapi sampai sekarang belum jelas. Kalau sudah berkali-kali dikembalikan oleh kejaksaan, harus dilengkapi tapi kalau ternyata penyidik tidak sanggup melengkapi, sebaiknya kasus itu dihentikan saja," tutur Yusril saat menyambangi Bareskrim di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (29/10).

Menurutnya, Bareskrim harus tegas memberikan kepastian hukum, jika memang kasus tersebut tidak dapat diselesaikan. Siti, kata dia, tidak bisa selamanya menyandang status tersangka, jika kasusnya tak juga masuk ke persidangan.

"Demi kepastian hukum supaya tidak timbul keragu-raguan, karena sekarang ini dalam sistem hukum acara kita itu tidak begitu jelas, berapa lama orang dinyatakan sebagai tersangka. Masa mau jadi tersangka 20 tahun, hukuman saja enggak sampai 20 tahun," papar Yusril.

Meski kasus itu dihentikan, kata Yusril, selalu ada kemungkinan bisa dibuka kembali, jika Bareskrim memiliki bukti baru keterlibatan anggota Wantimpres tersebut.

"Kalau ada bukti baru kan bisa dibuka kembali kasusnya. Tapi paling tidak ada kepastian hukum untuk orang ini. Bisa-bisa orang dinyatakan sebagai tersangka seumur hidup," pungkas Yusril.

Seperti diketahui, selaku Menkes saat itu, Siti diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan menunjuk langsung perusahaan rekanan pengadaan alkes bernilai Rp15,5 miliar. Selain Siti, dua anak buahnya juga sudah kena jerat hukum. Yakni mantan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Kemenkes Mulya Hasjmy dan mantan Ketua Panitia Pengadaan Proyek Alat Kesehatan Tahun Anggaran 2005.

Siti belum masuk ke persidangan, karena berkas perkaranya sudah beberapa kali harus bolak-balik di Bareskrim dan Kejaksaan Agung. Alasan Polri, masih ada beberapa hal  yang diminta Jaksa, dan harus dipenuhi penyidik untuk melengkapinya.

Kabareskrim, Komisaris Jenderal Sutarman, pernah menyatakan, meski bolak-balik berkas perkara, pihaknya tidak akan menghentikan kasus Siti Fadilah.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Jadwalkan Periksa Gubernur Malut

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler