Yusril Kembali Gugat SK Menkumham

Senin, 25 Januari 2016 – 16:24 WIB
Yusril Ihza Mahendra bersama kliennya atas nama Yayasan Vihara Dharma Bakti. Foto: Ken Girsang/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pengacara senior Yusril Ihza Mahendra kembali memerkarakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasona H Laoly.

Gugatan kali ini tidak terkait SK kepengurusan Partai Golkar. Namun terkait kepengurusan ganda yayasan vihara yang masuk kawasan cagar budaya petak sembilan, Jakarta Barat.

BACA JUGA: Bamsoet: Pencegahan Terorisme Tak Boleh Langgar HAM

Menurut Yusril, kliennya atas nama Yayasan Vihara Dharma Bakti yang diketuai Hindharto Budiman menggugat SK Menkumham NomorAHU 0010296.AH.01.04 Tahun 2015 tertanggal 3 Agustus 2015. 

Pasalnya, SK tersebut mengesahkan kepengurusan dan nama yayasan yang sama persis dengan nama yayasan di bawah kepemimpinan kliennya. Padahal nama telah lebih dahulu digunakan oleh kliennya. Bahkan sudah terdaftar sejak tahun 1972 lalu.

BACA JUGA: Permintaan Pak Kusrin kepada Presiden Jokowi Hanya Satu, Apa Itu? Klik Di Sini

Anehnya lagi, kepengurusan "tandingan" tersebut bahkan berani memulai proses pembangunan peletakan batu pertama di lokasi  vihara yang sebelumnya terbakar ‎di tahun 2015 lalu. Selain itu juga melakukan pengutipan sumbangan-sumbangan untuk melakukan pembangunan.

"‎Klien kami adalah yayasan yang masih aktif menjalankan kegiatan yayasan sampai sekarang, tidak pernah berakhir status badan hukumnya dan tidak pernah dihapus dari daftar yayasan, walaupun pernah mengalami kebakaran di tahun 2015," ujar Yusril, Senin (25/1).

BACA JUGA: KPK Didesak Periksa Surya Paloh-Prasetyo Terkait Perkara Ini

Menurut Yusril, pengesahan Menkumham terhadap kepengurusan "tandingan" merupakan perbuatan melanggar Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, tentang Yayasan. Demikian juga dengan Pasal 1 dan 2 Jo Pasal 4 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan.

Disebutkan, yayasan tidak boleh memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lain. Karena itu pihaknya telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Persidangannya sudah berjalan enam kali, mudah-mudahan ada kepastian hukum dalam waktu dekat. Pengesahan yayasan tandingan itu sangat merugikan klien kami, karena menyebabkan kekacauan dan berimbas  pada terjadinya kebingungan di kalangan umat," ucap Yusril.

Mantan Menteri Kehakiman ini menilai tindakan Menkumham telah melanggar asas kecermatan atau kehati-hatian. Karena mengetahui ada yayasan dengan nama yang sama dalam daftar yayasan, tetapi tak menolak permohonan pengesahannya.

Selain itu, tindakan Menkumham juga dinilai telah melanggar asas kepastian hukum, melanggar asas profesionalitas dan menyimpangi asas akuntabilitas. Karena tak dapat dipertanggungjawabkan dan merugikan yayasan lain yang telah berdiri secara sah.(gir/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Terkesima dengan TV Rakitan Karya Kusrin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler