Yusril Lanjutkan Gugatan UU Pilpres

Minggu, 02 Februari 2014 – 07:12 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU Pilpres tidak membuat capres Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menarik gugatannya. Dia menegaskan, tetap melanjutkan uji materi UU Pilpres dan menjamin isi gugatannya berbeda dengan yang diajukan Effendi Ghazali.    

Dalam pernyataan via Twitter kemarin (1/2), Yusril mengatakan bahwa sidang gugatan uji materinya akan digelar Senin (3/2). "Saya telah perbaiki permohonan dan tunjukkan bahwa permohonan saya tidak ne bis in idem (menuntut kedua kali atas perkara hukum yang telah diputuskan)," kata Yusril. 
    
Pakar hukum tata negara itu menuturkan, dirinya menuntut agar pasal 6A (2) dan 22E UUD 1945 ditafsirkan secara langsung. Pasal  6A (2) berbunyi, "pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum".
    
Sedangkan, pasal 22E berbunyi, "pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali". Menurut Yusril, jika kedua pasal itu ditafsirkan langsung, maka tidak diperlukan lagi adanya perubahan UU untuk melaksanakan pemilu serentak.
    
Mantan Menkum dan Perundang-undangan itu juga mempertanyakan pertimbangan hukum MK dalam memutuskan pemilu serentak diundur 2019. Sebelumnya, MK menyatakan bahwa tahapan pemilu akan terganggu jika pemilu serentak dilaksanakan pada 2014. 
    
Yusril mengingatkan, MK bukanlah KPU yang bisa menentukan kapan pelaksanaan pemilu. Di sisi lain, KPU menyatakan siap mengikuti apapun putusan MK. "Jadi putusan MK (menunda pelaksanaan putusan) itu mengada-ada saja," lanjutnya.
    
Jika putusan MK diberlakukan pemilu tahun ini, KPU masih punya opsi memundurkan jadwal pemilu legislatif dari 9 April menjadi 9 Juli atau bersamaan dengan pilpres. Terlebih, menurut Yusril, KPU sebenarnya belum siap menggelar pemilu legislatif pada 9 April. Setidaknya, hal itu terbukti dari daftar pemilu tetap (DPT) yang masih berantakan dan belum adanya pencetakan surat suara.
    
Pada 2004, Presiden Megawati Soekarnoputri dua kali menerbitkan perppu karena KPU terlambat mendistribusikan surat suara. "Kalau pileg diundur ke Juli bersamaan dengan pilpres, KPU akan lebih siap. Biaya pemilu (juga) dapat dihemat separuhnya," tambahnya.
     
Sementara itu, Sekjen MK Janedjri M. Gaffar membenarkan bahwa MK tetap akan mengadakan sidang gugatan UU Pilpres yang diajukan Yusril. "Berdasarkan agenda di MK, sidang perkara 108/PUU-XI/2013 akan digelar Senin (3/2) pukul 13.30 WIB. Agendanya adalah perbaikan permohonan," kata Janedjri.
     
Sebelumnya, pada 21 Januari 2014, Yusril yang tanpa didampingi kuasa hukumnya menjelaskan sendiri pokok materi gugatannya di hadapan hakim panel Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, dan Maria Farida Indrati.
     
Saat itu, Yusril memohon agar MK menguji sejumlah norma pada pasal-pasal UU Pilpres terhadap norma UUD 1945. Yakni, pasal 3 ayat (5), pasal 9, pasal 14 ayat (2), dan pasal 112 UU Pilpres. Empat pasal itu dihadapkan dengan norma konstitusi pada pasal 4 ayat (1), pasal 6A ayat (2), pasal 7C, pasal 22E ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945.  (byu/dod/agm)

BACA JUGA: Jadi Kandidat, Anis Matta Merasa Berat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anis Lebih Suka Ngurus Partai Ketimbang Nyapres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler