JAKARTA - Hasil verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan bahwa Partai Bulan Bintang (PBB) tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu. Namun Ketua Dewan Syuro PBB, Yusril Ihza Mahendra tetap yakin partainya bisa mengikuti pemilu 2014.
Menurut Yusril, berdasarkan hasil verifikasi KPU ternyata kekurangan partainya sedikit sekali jika dibandingkan partai-partai lain. Apalagi, lanjutnya, kekurangan tersebut sebenarnya muncul karena kesalahan KPU dalam menerapkan undang-undang.
"Kekurangan kita itu ada dua poin. Pertama adalah masalah keterwakilan perempuan di Sumatera Barat dan kemudian masalah PNS yang jadi ketua cabang partai," kata Yusril kepada wartawan di sela-sela rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual calon peserta pemilu 2014 di kantor KPU, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (8/1) dini hari.
Yusril menjelaskan, undang-undang mengatur bahwa kewajiban memiliki pengurus perempuan sebanyak 30 persen hanya berlaku di tingkat pusat. Sementara untuk tingkat provinsi ketentuan tersebut tidak berlaku.
"Dan setelah kita debat, mereka (KPU) mengatakan, ya okelah ini tidak menjadi keharusan. Berarti kan persoalan PBB selesai," ujar mantan Menteri Kehakiman itu.
Sementara untuk masalah PNS yang menjadi pengurus partai, Yusril juga menilai KPU telah melakukan kesalahan. Alasannya, ketika seorang PNS menjadi pengurus partai maka bukan berarti jabatannya di partai menjadi tidak sah.
"Tapi PNS itu yang diberhentikan sebagai PNS. Mereka harusnya meminta pendapat ahli hukum tentang soal ini. Benar nggak pendapat saya? Kalau benar berarti kan PBB tidak ada persoalan, jadi Jangan kita bangun opini seolah-olah ini sudah ada partai lolos dan tidak lolos. Ini kan belum." pungkasnya.
Saat ini rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual calon peserta pemilu 2014 tengah diskors selama 30 menit. Para anggota KPU tengah berembuk untuk menentukan nama-nama partai yang akan menjadi peserta pemilu 2014. (dil/jpnn)
Menurut Yusril, berdasarkan hasil verifikasi KPU ternyata kekurangan partainya sedikit sekali jika dibandingkan partai-partai lain. Apalagi, lanjutnya, kekurangan tersebut sebenarnya muncul karena kesalahan KPU dalam menerapkan undang-undang.
"Kekurangan kita itu ada dua poin. Pertama adalah masalah keterwakilan perempuan di Sumatera Barat dan kemudian masalah PNS yang jadi ketua cabang partai," kata Yusril kepada wartawan di sela-sela rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual calon peserta pemilu 2014 di kantor KPU, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (8/1) dini hari.
Yusril menjelaskan, undang-undang mengatur bahwa kewajiban memiliki pengurus perempuan sebanyak 30 persen hanya berlaku di tingkat pusat. Sementara untuk tingkat provinsi ketentuan tersebut tidak berlaku.
"Dan setelah kita debat, mereka (KPU) mengatakan, ya okelah ini tidak menjadi keharusan. Berarti kan persoalan PBB selesai," ujar mantan Menteri Kehakiman itu.
Sementara untuk masalah PNS yang menjadi pengurus partai, Yusril juga menilai KPU telah melakukan kesalahan. Alasannya, ketika seorang PNS menjadi pengurus partai maka bukan berarti jabatannya di partai menjadi tidak sah.
"Tapi PNS itu yang diberhentikan sebagai PNS. Mereka harusnya meminta pendapat ahli hukum tentang soal ini. Benar nggak pendapat saya? Kalau benar berarti kan PBB tidak ada persoalan, jadi Jangan kita bangun opini seolah-olah ini sudah ada partai lolos dan tidak lolos. Ini kan belum." pungkasnya.
Saat ini rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual calon peserta pemilu 2014 tengah diskors selama 30 menit. Para anggota KPU tengah berembuk untuk menentukan nama-nama partai yang akan menjadi peserta pemilu 2014. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril Tuding Golkar Gunakan Aset Negara
Redaktur : Tim Redaksi