Yusril: Mengapa Mendagri, PDIP, Golkar dan Nasdem Takut?

Selasa, 02 Mei 2017 – 16:38 WIB
Yusril Ihza Mahendra. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menanggapi soal presidential treshold yang tengah digodok dalam Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum.

Yusril sepakat dengan Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Lukman Eddy yang mengatakan bahwa mayoritas fraksi DPR menghendaki tidak ada lagi PT pada pilpres 2019. Sebab, pemilu legislatif dan pilpres dilaksanakan serentak. Namun ada tiga fraksi yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar dan Partai Nasdem yang tetap menginginkan adanya PT 20-25 persen seperti pilpres lalu.

BACA JUGA: Mayoritas Fraksi Ingin Presidential Threshold Dihapus

Yusril menjelaskan, dalam pilpres lalu, yang dilakukan terpisah antara pilpres dan pileg. Karenanya tidak semua partai atau gabungan partai boleh mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden. Mereka baru bisa mengajukan pasangan calon jika memenuhi syarat PT 20 persen kursi DPR.

Ketentuan adanya PT ini dimaksudkan untuk membatasi jumlah calon dan juga dimaksudkan agar jika terpilih pasangan presiden mempunyai basis pendukung yang riil di DPR. Sebab, menurut pendukung adanya PT ini, presiden dengan DPR harus bekerja sama dengan erat dalam menyusun APBN dan membahas setiap RUU.

BACA JUGA: Rita Widyasari Cari Pria Lebih Tua

"Dengan pemilu serentak, maka penggunaan PT menjadi mustahil," kata Yusril, Selasa (2/5) dalam keterangan tertulisnya.

"Bagaimana bisa mendapatkan jumlah memenuhi syarat PT kalau pileg dan pilpres dilakukan serentak pada hari yang sama?" tambah Yusril.

BACA JUGA: Azis: Jangan Ganggu Mekanisme Kepartaian, Melanggar Harus Disanksi

Dia heran, karena dalam menghadapi situasi ini Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang didukung oleh PDIP, Golkar dan Nasdem mengatakan bahwa yang digunakan adalah PT yang didapat partai-partai dalam pemilu sebelumnya atau 2014.

"Apa alasan konstitusional menggunakan PT pemilu sebelumnya itu, tidak pernah dijelaskan Mendagri Tjahjo dan partai pendukungnya," katanya.

Yusril tegas menolak pendapat itu karena bertengangan dengan UUD 1945. "Pasal 22 E UUD 45 dengan tegas mengatur bahwa pasangan calon presiden dan calon wakil presiden diusulkan (dicalonkan) oleh partai politik peserta pemilu, sebelum pemilu dilaksanakan," paparnya.

Jadi sebelum pemilu serentak itu dilaksanakan, kata Yusril, maka setiap partai atau gabungan partai peserta pemilu bisa mencalonkan pasangan presiden dan wapres.

Selain bertentangan dengan UUD 45, lanjut dia, keinginan tetap adanya PT dalam pemilu 2019, kalau dimaksudkan agar presiden terpilih mempunyai dukungan kuat dari DPR juga tidak beralasan.

Kalau syarat PT adalah 20 persen seperti pemilu 2014, maka bisa diasumsikan bahwa hanya yang 20 persen itu saja yang mendukung presiden. "Sementara yang 80 persen selebihnya tidak mendukung," tutur Yusril.

Hal seperti di atas terjadi juga pada Presiden Jokowi. Ketika baru terpilih, Jokowi tampak kesulitan menghadapi DPR yang tidak mendukung dirinya secara mayoritas. Jokowi terpaksa harus mencari dukungan dari partai-partai lain di parlemen, di luar partai yang mencalonkannya dalan pilpres 2014.

Upaya ini menyebabkan terjadinya perpecahan dalam koalisi partai yang dulu mendukung pencalonan Prabowo Subianto.

"Ini menunjukkan bahwa dukungan 20 persen yang dijadikan patokan PT itu sebenarnya tidak banyak gunanya dalam upaya presiden mendapatkab dukungan mayoritas di DPR," katanya.

Alasan selanjutnya adalah adanya PT dimaksud untuk membatasi pasangan capres dan cawapres. "Pertanyaannya, untuk apa dibatasi?" kata Yusril.

Dia mengatakan, pemilihan kepala desa dan pilkada saja tidak dibatasi. Peserta pilkades lebih sepuluh calon adalah biasa. Pilkada jika ditambah dengan calon independen jumlahnya juga bisa lebih 10 pasang.

"Biasa saja. Jadi mengapa Mendagri Tjahjo, PDIP, Golkar dan Nasdem takut kalau ada banyak pasangan capres?" sindir Yusril. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelantikan Dodi Reza Bakal Meriah


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler