Mayoritas Fraksi Ingin Presidential Threshold Dihapus

Selasa, 02 Mei 2017 – 08:28 WIB
Lukman Edy. Foto: dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pembahasan isu krusial dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu terus bergulir. Terbaru, mayoritas fraksi di tingkat Panitia Kerja menginginkan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau Presidential Threshold (PT) dihapus.

Demikian diungkapkan Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy kepada jpnn.com, Senin (1/5) malam. Bila suara mayoritas ini bertahan maka Pemilu Presiden 2019 akan berlangsung tanpa adanya PT alias nol persen.

BACA JUGA: PKB: Daya Beli Masyarakat Semakin Lemah

"Hanya fraksi Golkar, PDIP dan Nasdem yang menolak, dan menghendaki Presidensial Treshold tetap 20%, sama seperti pemilu sebelumnya," ujar LE, sapaan politikus PKB itu.

Dia menjelaskan, mayoritas fraksi di Panja RUU Pemilu mempunyai tafsir yang sama tentang Keputusan MK No. 14/PUU-XI/2013, yang menjelaskan K
Keserentakan pemilu legislatif dan eksekutif pada tahun 2019 berimplikasi kepada ditiadakannya PT. Adanya PT dianggap bertentangan dengan Keputusan MK.

BACA JUGA: Perekrutan Pengawas Pemilu di Daerah Harus Hati-hati

"Di dalam diskusi di rapat Panja, memang berkembang ada opsi PT sama dengan Parliamentary Treshold, tetapi opsi ini dianggap sama dengan PT yang lama (20%-25%), karena persoalannya bukan di pilihan angka treshold, tetapi antara konstitisional dan inkonstitusional," jelas dia.

Penurunan angka PT tetap dianggap inskonstitusional, karena mayoritas fraksi berpendapat yang dikehendaki oleh keputusan MK tersebut adalah tanpa PT.

BACA JUGA: Pilpres 2019 Bakal Lebih Dahsyat dari 2014 dan Pilkada DKI

Kemudian, penjelasan Keputusan MK No 14/PUU-XI/2013 ditafsirkan bahwa terhadap PT adalah open legal policy, terserah pembuat UU, tidak dapat diterima oleh mayoritas fraksi.

Jika pada akhirnya Pansus akan menyepakati Pilpres tanpa PT, lanjutnya, maka semua partai politik peserta pemilu boleh mengusung calon presiden dan wakil presiden baik itu diusulkan oleh satu parpol saja maupun gabungan partai politik.

Dinamika politik di Pemilu 2019 menurut LE, akan sangat dinamis dengan suasana yang sangat berbeda dengan Pemilu 2014 yang lalu. Namun, pihaknya tetap meyakini walaupun parpol mempunyai hak yang sama dalam mengusung calon, tetap akan terjadi konsolidasi lintas partai.

Dengan demikian, hanya akan ada dua atau tiga pasangan calon yang kuat dan menonjol serta mendapat perhatian publik. Sementara calon yang lain, mungkin sebagai pelengkap saja.

"Situasi ini akan mirip dengan pemilihan Presiden Amerika Serikat," tukas politikus asal Riau itu.

Dia menambahkan, rekomendasi Panja ini akan diputuskan dalam rapat Pansus, di dalam forum pengambilan Keputusan terhadap isu isu krusial yang akan dilaksanakan pada 18 Mei setelah Paripurna Pembukaan Masa Sidang ke V yang akan datang.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perkuat Dulu Kewenangan DPD, Baru Bicara Proses Rekrutmen


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler