jpnn.com, SUMEDANG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengapresiasi sikap DPR atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Meski suara fraksi-fraksi di DPR tak bulat, namun Tjahjo memastikan pemerintah menghargai upaya para wakil rakyat untuk menuntaskan pembahasan Perppu Ormas hingga paripurna pada 24 Oktober mendatang.
"Secara prinsip pemerintah mengapresiasi. Walau seluruh fraksi tak bulat tapi pada prinsipnya DPR sebagai bagian dari perwakilan masyarakat melalui fraksinya sepakat membahas sampai tuntas,” ujar Tjahjo usai mendampingi Menko Polhukam Wiranto mengukuhkan 1.544 praja muda Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Selasa (17/10).
BACA JUGA: Massa Serbu Kemendagri, Ini Saran Fadli Zon untuk Mendagri
Menurut Tjahjo, pemerintah akan menghargai apa pun keputusan DPR atas Perppu Ormas. “Soal nanti keputusan politik fraksi (setuju atau tidak terhadap perppu,red) pemerintah menghargai apa pun yang diputuskan," ujar Tjahjo
Sebelumnya, Komisi II DPR mengadakan rapat dengan Tjahjo dan Menteri Humum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Senin (16/10) guna membahas Perppu Ormas. Rapat itu juga membahas pertanggungjawaban penerbitan Perppu Ormas oleh pemerintah.
BACA JUGA: Berharap Panglima TNI, BIN, Kapolri, Menag Ikut Bahas
Menurut Tjahjo, pada rapat tersebut hanya Fraksi Partai Gerindra yang menolak membahas Perppu Ormas sebelum dibawa pada rapat paripurna. Sementara sejumlah fraksi lainnya setuju untuk dibahas kembali.
"Jadi ada yang langsung menerima, ada yang menunggu dialog dulu. Termasuk ingin mendengarkan dari Kapolri, Kepala BIN, Kejaksaan dan Panglima TNI. Kemudian pada akhir putusannya walaupun menolak tapi siap untuk ikut membahas pada tahap ke dua," ucap Tjahjo.
BACA JUGA: Kantor Kemendagri Diserang, Wajah Tjahjo Seperti Tertampar
Mantan sekretaris jenderal PDI Perjuangan itu kembali menegaskan bahwa Perppu Ormas hadir untuk melindungi NKRI seutuhnya. Sebab, ormas di Indonesia tak boleh bertentangan dengan Pancasila.
"Memang paham-paham lain di aturan tentang ormas yang tak boleh itu disebut komunisme, leninisme. Tapi juga ada disebut paham-paham lain. Nah inilah yang muncul menolak Pancasila. Intinya pemerintah siap menjelaskan baik di DPR maupun MK (Mahkamah Konstitusi, red) bahwa ini negara ada aturannya. Negara memberikan kebebasan masyarakat berserikat, berhimpun, tapi sebagai ormas, sebagai WNI harus tunduk pada aturan negara," pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Duga Calon Kalah di Pilkada Tolikara Kirim Perusuh
Redaktur & Reporter : Ken Girsang