jpnn.com - JAKARTA - Kuasa Hukum PT Pabrik Gula Rajawali II, Yusril Ihza Mahendra menyayangkan ulah segelintir oknum yang menyebarluaskan informasi menyesatkan ke tengah masyarakat penyangga kawasan hutan di Indramayu, Jawa Barat.
Para oknum tersebut kata Yusril, mengatakan kalau PT PG Rajawali II kalah dalam persidangan, maka tanah yang disengketakan akan dibagi-bagi kepada masyarakat.
BACA JUGA: Mantap Cuy! Hampir Semua Puskesmas Buka 24 Jam
"Bahkan saat ini disinyalir sudah ada transaksi jual beli oleh oknum yang bukan berstatus sebagai pihak dalam perkara ini. Mereka mengatasnamakan Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu (F-Kamis)," ujar Yusril, Kamis (7/1).
Yusril menyayangkan hal tersebut karena perlu diketahui, hingga saat ini proses hukum class action yang dilakukan masyarakat, masih berproses di tingkat kasasi. Selain itu, ulah oknum yang mengatasnamakan F-Kamis tersebut kata Yusril, juga patut diduga melakukan penyerobotan lahan perkebunan dengan dalih lahan merupakan kawasan hutan dan masuk gugatan class action.
BACA JUGA: Ribuan Istri di Kota Bawang Gugat Suami
"Kami sampaikan bahwa adanya upaya hukum kasasi ini berarti terhadap objek sengketa belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Masyarakat jangan tertipu," ujar Yusril.
Selain itu, putusan Pengadilan Negeri Indramayu yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung, kata Yusril, juga tidak pernah menyebut lahan akan dibagi-bagi kepada masyarakat. Putusan dengan jelas mengamanatkan, apabila tergugat I yaitu PT PG Rajawali II tidak dapat menyelesaikan lahan penggganti, maka atas objek sengketa dikembalikan kepada fungsi awal yakni memulihkan kawasan hutan in causa objek sengketa pada status semula.
BACA JUGA: Dua Mafia BBM Dituntut Enam Bulan
"Seiring dengan upaya hukum kasasi ini, perlu kami tegaskan bahwa PT PG Rajawali II tetap berkomitmen melakukan upaya pengganti lahan," ujar Yusril.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Walah.. Ruko Kok Jadi Kantor Dinas
Redaktur : Tim Redaksi