Dua Mafia BBM Dituntut Enam Bulan

Jumat, 08 Januari 2016 – 04:25 WIB
Kantor Pengadilan Negeri Ternate, Provinsi Maluku Utara. FOTO: Malut Post/JPNN.com

jpnn.com - TERNATE – Dua mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premiun dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut). Dua terdakwa tersebut yakni Bunyamin Sabtu (42), warga Kelurahan Kalumata Kecamatan Ternate Selatan dan Hadadi Kalferta Yusuf (21), warga Kelurahan Kayumerah, Kecamatan Ternate Selatan.

“Tanpa izin, kedua terdakwa berhasil menyimpan 250 liter BBM jenis premium sehingga kedua terdakwa dinyatakan secara sah dan terbukti bersalah melakukan pengangkutan BBM bersubsidi tanpa memiliki izin. Karena itu, dituntut enam bulan penjara dan dibebankan denda senilai 1,5 juta subsider satu bulan kurungan,” ucap JPU Rahman, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (7/1).

BACA JUGA: Walah.. Ruko Kok Jadi Kantor Dinas

Perbuatan kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 53 huruf C Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi junto Pasal 55 Ayat (1), ke 1 KUHP.

Usai JPU membacakan dokumen tuntutan, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ternate Djamaludin Ismail selaku pimpinan sidang memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi tuntutan tersebut.

BACA JUGA: Blarrr... Pom Bensin Meledak, Ini Jumlah Korbannya

“Yang mulia mohon ringankan hukuman kami. Sejujurnya kami sangat menyesal melakukan perbuatan ini,” ucap kedua terdakwa dalam pembelaan (Pledoi) lisan, kemarin seperti dilansir Harian Malut Post (Grup JPNN.com).

Djamaludin yang pemimpin sidang tersebut langsung meminta JPU untuk menahan dua terdakwa tersebut ke Rumah Tahanan (Rutan) untuk mengikuti sidang lanjutan dengan agenda putusan pekan depan.

BACA JUGA: Begini Prosesi Sakral KBPH Suryodilogo menjadi Paku Alam X

“Pak JPU, setelah sidang keduanya langsung ditahan ke Rutan,” ucapnya.(tr-01/jfr/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Paku Alam X Resmi Bertakhta di Pura Pakualaman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler