jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat proses persidangan dan memutuskan perkara pengujian UU Pemilu terkait presidential threshold(PT).
Hal itu dikemukakan Yusril kepada wartawan usai menghadiri sidang kedua perbaikan permohonan pengujian Pasal 222 UU Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).
BACA JUGA: PBB Serahkan Data 235.589 Anggota Partai ke KPU
Permintaan itu disampaikannya agar partai-partai peserta Pemilu 2019 bisa lebih leluasa, dan tidak terburu-buru memutuskan pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2019.
"Percepatan ini juga dimaksudkan agar tidak mengganggu tahapan Pemilu yang telah ditetapkan KPU," kata Yusril yang langsung menangani permohonan uji materil partainya tersebut.
BACA JUGA: Golkar-PBB Siap Koalisi Menangkan Ida-Armansyah
Dalam sidang kali ini, pakar hukum tata negara itu juga menanyakan kepada Hakim Panel MK yang diketuai Prof Aswanto, mengingat banyaknya pemohon pengujian ambang batas pencalonan presiden.
Mereka mempertanyakan apakah MK akan memutusnya dalam satu putusan atau terpisah satu dengan lainnya.
BACA JUGA: Yusril Pastikan Ajukan Gugatan PT Hari Ini
Yusril sendiri berharap agar MK memutusnya dalam satu putusan dengan mempertimbangkan argumentasi seluruh pemohon.
"Ini akan lebih mendekati keadilan, daripada MK memutusnya satu demi satu," jelas dia.
Sebab, kata mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan itu, jika ada permohonan yang ditolak lebih dulu karena argumentasi permohonannya tidak jelas, lantas permohonan yang lain yang diputus belakangan dinyatakan tidak bisa diterima (niet van ontklijk verklaard) karena ni bes in idem, ini bisa merugikan pemohon yang jelas dan kokoh argumentasinya.
Meskipun begitu, Yusril yakin MK akan bijak dan bersikap adil dalam menyikapi pengujian PT yang menururnya sarat dengan kepentingan politik dari berbagai pihak ini.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Moncer di Pilkada, PBB Mantap Bertarung di Pilpres
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam